Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Yudha Khana Saragih, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

PERTANYAAN

Apakah Polisi bisa menilang (memberikan surat tilang) sekaligus menyita motor kepada pengendara yang pajak tahunan kendaraannya telat bayar? Sedangkan pengendara tersebut punya dan bawa SIM. Terima Kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika pengemudi kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah (in casu tidak sah karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor), maka penyidik dapat melakukan tindakan sita sementara terhadap kendaraan bermotor tersebut. Meskipun si pengendara motor memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku tidak menghapuskan unsur pelanggarannya.
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika pengemudi kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah (in casu tidak sah karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor), maka penyidik dapat melakukan tindakan sita sementara terhadap kendaraan bermotor tersebut. Meskipun si pengendara motor memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku tidak menghapuskan unsur pelanggarannya.
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:
     
    Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
    1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
    2. Surat Izin Mengemudi;
    3. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
    4. Tanda bukti lain yang sah.
     
    Tidak hanya saat pemeriksaan saja, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).[1] Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor).[2]
     
    Sahnya STNK
    Mengenai pengesahan STNK diatur dalam Pasal 70 UU 22/2009 sebagai berikut:
     
    1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
    2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
    3. Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
     
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.[3] Artinya, STNK dianggap sah hanya apabila wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tesebut.
     
    Lalu, Apa Akibatnya Jika Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?
    Sebagaimana telah kami uraikan di atas, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Tentu STNK yang dimaksud adalah STNK yang telah mendapat pengesahan setiap tahun yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
     
    Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
     
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?, Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
     
    Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, Pasal 260 ayat (1) UU 22/2009 mengatur kewenangan bagi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
     
    1. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
    2. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
    4. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
    5. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
    7. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
    8. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
    9. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
     
    Selain tindakan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika pengemudi kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK yang sah (in casu tidak sah karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor), maka penyidik dapat melakukan tindakan sita sementara terhadap kendaraan bermotor tersebut. Meskipun si pengendara motor memiliki SIM yang masih berlaku tidak menghapuskan unsur pelanggarannya. 
     
    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

    [1] Pasal 68 ayat (1) UU 22/2009
    [2] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
    [3] Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009

    Tags

    sim
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!