Kewajiban Konsultan Pajak
Berdasarkan kasus Anda, pada dasarnya ketentuan yang sudah jadi kewajiban bagi Wajib Pajak adalah 3M (Menghitung, Menyetor dan Melapor) pajaknya secara berkala.
klinik Terkait:
Adapun secara umum, kewajiban konsultan pajak yaitu:
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Melakukan pencatatan penghasilan;
- Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan; dan
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, konsultan pajak harus melaporkan SPT Tahunan dan Laporan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahunnya sebagaimana Anda tanyakan.[1]
Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan:[2]
- memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dari Permenkeu 111/2014 dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
- melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
- melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Sanksi Hukum
Menjawab pertanyaan Anda, bagi yang tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, akan diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.[3]
berita Terkait:
Selain itu, jika tidak membayar pajak, Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan, yaitu:
- Sanksi Bunga dalam Pasal 113 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9 ayat 2(a) dan 2(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu:
Pasal 9 ayat 2(a)
Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Pasal 9 ayat 2(b)
Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan bunga per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Sanksi Denda
Besaran sanksi denda bermacam-macam bergantung pada jenis SPT yang tidak disampaikan, di antaranya:[4]
- Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya;
- Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
- Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.
[1] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak (“Permenkeu 111/2014”)
[2] Pasal 25 ayat (2) Permenkeu 111/2014
[3] Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) huruf d Permenkeu 111/2014