Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Membuang Sampah/Limbah Medis Sembarangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Membuang Sampah/Limbah Medis Sembarangan

Sanksi Membuang Sampah/Limbah Medis Sembarangan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Membuang Sampah/Limbah Medis Sembarangan

PERTANYAAN

Jika seorang pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan, sanksi apa yang dapat diterimanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Alat dan obat medis yang sudah tidak digunakan atau dibuang itu merupakan sampah sejenis sampah rumah tangga. Bisa juga termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

     

    Pada dasarnya puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, sebagai bentuk penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.

     

    Jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan, dapat dikatakan ia (sebagai bagian dari puskesmas) tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Jika mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara dan denda.

     

    Selain itu, dapat juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun perlu diketahui bahwa yang dihukum adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan limbah medis.  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sampah Medis

    Alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[1] Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.

     

    Pada dasarnya, sampah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (“Puskesmas”) atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga.[2]

     

    Sampah sejenis sampah rumah tangga tidak berasal dari rumah tangga. Melainkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.[3] Yang dimaksud dengan “fasilitas lainnya” ini antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, Puskesmas, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.[4]

     

    Pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah.[5] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.[6]

     

    Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah[7], pengumpulan sampah[8], pengolahan sampah[9]. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.[10]

     

    Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.[11]

     

    Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

     

    Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.[12]

     

    UU Lingkungan Hidup

    Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

     

    Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:

     

    Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

     

    Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[13]

     

    Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.[14]

     

    Mengenai limbah medis, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, sebagaimana kami kutip dari artikel RS Buang Limbah Medis Sembarangan Harus Ditindak Tegas yang kami akses dari situs republika.co.id, meminta agar rumah sakit yang membuang limbah medis sembarangan ditindak tegas. Sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

     

    Apalagi, Ahyar menambahkan, jika limbah medis yang dibuang itu hingga diperjualbelikan kepada anak-anak sekolah, karena itu pengelolaan limbah medis harus betul-betul dilakukan secara prosedural sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

     

    Terkait limbah medis ini, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Padang, Sumatera Barat, menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan diawali dengan komitmen bersama. Ia menjelaskan dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. Demikian informasi dalam artikel Bapedalda: Penanganan Limbah Medis Perlu Komitmen Bersama yang kami akses dari laman media Sumba Antaranews.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik, saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat darah, sarung tangan dan lain-lain, Pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut dengan baik. Pengelolaan limbah B-3 baik limbah medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota Langsa datang.

     

    Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Melakukan Dumping Limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup, tanpa izin“ dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

    2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

     

    Referensi:

    1.    republika.co.id, diakses pada 4 Februari 2016 pukul 14.24 WIB.

    2.    Sumba Antaranews, diakses pada 4 Februari 2016 pukul 15.29 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs.



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah

    [3] Pasal 2 ayat (3) UU Pengelolaan Sampah

    [4] Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU Pengelolaan Sampah

    [5] Pasal 13 UU Pengelolaan Sampah

    [6] Pasal 16 UU Pengelolaan Sampah

    [7] Pasal 17 ayat (1) PP 81/2012

    [8] Pasal 18 ayat (1) PP 81/2012

    [9] Pasal 21 ayat (2) PP 81/2012

    [10] Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (2) huruf b PP 81/2012

    [11] Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 16 PP 81/2012

    [12] Pasal 17 ayat (2) huruf  a PP 81/2012

    [13] Pasal 1 angka 24 UU PPLH

    [14] Pasal 104 UU PPLH

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!