Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta oleh Web Streaming Radio Ilegal

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta oleh Web Streaming Radio Ilegal

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta oleh <i>Web Streaming</i> Radio Ilegal
Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. LKBH Fakultas Hukum UPH
LKBH Fakultas Hukum UPH
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta oleh <i>Web Streaming</i> Radio Ilegal

PERTANYAAN

Apakah situs web streaming radio yang menyiarkan siaran dari stasiun radio lain tidak melanggar hak cipta? Sebab saya lihat banyak yang seperti itu dan tidak pernah diblokir pemerintah. Lain dengan situs web streaming TV, kebanyakan diblokir pemerintah. Jadi apakah situs streaming radio tidak melanggar hak cipta dan situs streaming TV melanggar? Jika iya, apakah yang membedakannya? Bukankah dua-duanya menyiarkan milik stasiun lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi, yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
      1. penyiaran ulang siaran;
      2. komunikasi siaran;
      3. fiksasi siaran; dan/atau,
      4. penggandaan fiksasi siaran.
     
    Pelanggaran atas hak ini dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata melalui Pengadilan Niaga. Konsekuensi hukum ini berlaku baik terhadap web streaming radio maupun web streaming TV yang ilegal.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta
    Pertama-tama, kami asumsikan bahwa web streaming radio yang Anda maksud merupakan web streaming yang ilegal dan tidak berizin.
     
    Sebelum membahas pertanyaan Anda lebih jauh, ada perlunya kita mengenal seluk beluk penting seputar hak cipta. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
     
    Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[1]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.[2]
     
    Adapun hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan, dengan melakukan:[3]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang juga dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial, tanpa izin pencipta.[4]
     
    Hak Terkait Pada Lembaga Penyiaran
    Hak cipta mempunyai turunan yang disebut dengan hak terkait (related rights). Hak terkait tersebut timbul/lahir dari adanya hak cipta, sehingga tanpa didahului oleh hak cipta maka hak terkait tidak akan ada.
     
    Menurut Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta:
     
    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
     
    Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) menyebut bahwa jasa penyiaran terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi.
     
    UU Hak Cipta kemudian menyatakan bahwa lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi, yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:[6]
      1. penyiaran ulang siaran;
      2. komunikasi siaran;
      3. fiksasi siaran; dan/atau
      4. penggandaan fiksasi siaran.
     
    Fiksasi sendiri adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.[7]
     
    Setiap orang juga dilarang melakukan penyebaran konten karya siaran lembaga penyiaran tanpa izin dengan tujuan komersial.[8] Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku terhadap:[9]
    1. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
    2. penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
    3. penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan fonogram yang telah dilakukan pengumuman sebagai bahan ajar; dan
    4. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait dapat digunakan tanpa izin pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
     
    Di sisi lain, Pasal 43 UU Penyiaran juga mengatur bahwa:
     
    1. Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
    2. Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
    3. Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
    4. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Hak Terkait
    Dengan demikian, jika ternyata web streaming radio tersebut tidak memenuhi kriteria-kriteria pada Pasal 26 UU Hak Cipta di atas, ia harus mendapatkan izin dari radio pemilik siaran yang sebenarnya. Jika izin tersebut tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat melapor kepada pihak berwajib.
     
    Perlu diketahui bahwa semua tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan.[10] Dalam hal ini, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 118 UU Hak Cipta, yaitu:
     
    1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
     
    Selain itu, pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran atas produk hak terkait.[11] Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait ini tidak mengurangi hak pencipta dan/atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana.[12]
     
    Menurut hemat kami, kewajiban-kewajiban dan konsekuensi hukum ini tidak membedakan antara web streaming radio maupun web streaming TV yang ilegal. Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya berlaku terhadap kedua jenis jasa penyiaran tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [2] Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
    [5] Pasal 1 angka 8 UU Hak Cipta
    [6] Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta
    [7] Pasal 1 angka 13 UU Hak Cipta
    [8] Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta
    [9] Pasal 26 UU Hak Cipta
    [10] Pasal 120 UU Hak Cipta
    [11] Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta
    [12] Pasal 105 UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!