KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

PERTANYAAN

Apakah benar dapat dipidana jika tidak lapor SPT tahunan meskipun tidak secara sengaja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai batas waktu, dapat diterbitkan surat teguran atau dikenai sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan SPT karena Kealpaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 April 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 7 Maret 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.[1]

    Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2]

    Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:[3]

    1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
    2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
    3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

    Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.[4]

    Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap masa pajak.[5]

    Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:[6]

    1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
    2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
    3. harta dan kewajiban; dan/atau
    4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Bagi pengusaha kena pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:[7]

    1. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
    2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.[8]

    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:[9]

    1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak;
    2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; atau
    3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

     

    Sanksi Tidak Lapor SPT

    Sanksi apa yang diterima Wajib Pajak jika tidak melakukan pelaporan SPT? Apabila tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”), dapat diterbitkan surat teguran.[10]

    Selain itu, juga bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda.[11] Berapa denda tidak lapor SPT Tahunan?

    1. Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    2. Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
    3. Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
    4. Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

     

    Sanksi Pidana

    Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Setiap orang yang karena kealpaannya:

    1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    2. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

    Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang Wajib Pajak tidak sengaja/alpa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, maka didenda sebagaimana di atas.

    Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.[12]

     

    Contoh Kasus        

    Sebagai gambaran contoh kasus dapat dilihat dalam Putusan MA No. 888 K/Pid.Sus/2014 yang menolak kasasi dan hal ini berarti menguatkan kembali Putusan PN Tanjung Karang No. 711/Pid.B/2012/PN.TK, di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar secara terus menerus berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007.

    Majelis Hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp2.597.719.694 dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Demikian jawaban dari kami tentang sanksi Wajib Pajak yang tidak lapor SPT, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah keempat kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pid.Sus/2014.


    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)

    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [5] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [6] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [7] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [8] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007

    [9] Pasal 3 ayat (3) UU 28/2007

    [10] Pasal 3 ayat (5a) UU 28/2007

    [11] Pasal 7 ayat (1) UU 28/2007

    [12] Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007

    Tags

    pajak
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!