Pada prinsipnya, dalam hukum kontrak perdata dikenal asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Ini berarti, kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tunduk pada seluruh isi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
Wanprestasi Perjanjian
klinik Terkait:
Dalam suatu perjanjian, diatur berbagai hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Mengenai wanprestasi ini, Ahmadi Miru dan Sakka Pati, dalam buku Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW (hal. 8) menerangkan, seseorang dikatakan wanprestasi jika:
- Tidak melakukan apa yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana mestinya.
- Melakukan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian.
Dalam perjanjian untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga, sebagaimana diatur Pasal 1239 KUH Perdata:[1]
Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, PT A dan PT B sebagai para pihak terikat dalam perjanjian tunduk pada isi perjanjian, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban para pihak.
berita Terkait:
Dalam hal perjanjian mengatur salah satu kewajiban PT B adalah menjamin peralatan bongkar muat yang digunakan telah memenuhi persyaratan kelayakan dan operator yang bertugas memiliki Surat Izin Operator, maka PT B harus memenuhi kewajiban itu. Apabila PT B tidak memenuhi kewajiban atau melakukan kewajiban tapi tidak sebagaimana mestinya, maka PT B dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, dalam pertanyaan juga diterangkan bahwa setelah dilakukan investigasi, diketahui bahwa PT B terbukti lalai dalam pelaksanaan bongkar muat. Namun, sayangnya Anda tidak secara spesifik menjelaskan yang dimaksud dengan ‘lalai dalam pelaksanaan bongkar muat’.
Namun, jika berdasarkan hasil investigasi, PT B terbukti melalaikan kewajibannya untuk:
- Menjamin peralatan bongkar muat yang digunakan telah memenuhi persyaratan kelayakan; dan/atau
- Menjamin operator yang bertugas memiliki Surat Izin Operator,
maka, PT A dapat meminta penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga karena PT B telah melakukan wanprestasi.
Pemutusan Perjanjian Sepihak
Bolehkah perjanjian diputuskan secara sepihak? Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa dalam perjanjian diatur klausul pemutusan perjanjian yang berisi:
PT A dapat memutuskan perjanjian sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata, apabila PT A berdasarkan bukti yang cukup, berkeyakinan bahwa PT B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, hal mana tidak diperlukan lagi surat peringatan tertulis seperti yang diatur dalam huruf a di atas, namun cukup dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada PT B.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perjanjian berlaku mengikat para pihak yang membuatnya, sehingga para pihak juga terikat pada klausul pemutusan perjanjian di atas.
Selain itu, perlu diketahui pengaturan mengenai perikatan dan perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system). Artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang, sebagaimana bunyi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk:[2]
- Membuat atau tidak membuat perjanjian;
- Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
- Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
- Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Sehingga, para pihak boleh-boleh saja mengatur klausul yang berisi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PT A jika telah ada bukti yang cukup, berkeyakinan bahwa PT B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan. Pemutusan perjanjian ini tidak perlu dilakukan dengan pemberian surat peringatan, melainkan cukup dengan suatu pemberitahuan tertulis ke PT B, dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur:
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan.
Konsekuensinya, maka dalam hal PT A berdasarkan bukti yang cukup berkeyakinan bahwa PT B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan, PT A dapat melakukan pemutusan perjanjian sepihak cukup dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT B, tanpa harus memintakan pembatalan ke pengadilan.
Namun demikian, menurut hemat kami, perlu diperhatikan, frasa ‘dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan’ berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran perjanjian mengenai kriteria atau hal-hal yang menentukannya. Lebih lanjut mengenai cara menafsirkan perjanjian dapat Anda simak dalam Cara Menafsirkan Perjanjian Menurut KUH Perdata.
Sehingga, bila PT B tidak terima dengan pemutusan perjanjian sepihak karena memiliki penafsiran yang berbeda terhadap frasa ‘dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan’, PT B dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH). Jika ditanya pemutusan perjanjian secara sepihak apakah itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum? Anda dapat menemukan jawabannya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, yang menyatakan:
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, untuk menghindari adanya potensi permasalahan hukum di kemudian hari, kami sarankan sebelum memutuskan perjanjian, ada baiknya Anda merundingkan secara baik-baik dengan PT B. Selain itu, sebaiknya Anda juga membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani bersama yang berisi pernyataan bahwa PT A dan PT B menerima pemutusan kontrak.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
- Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers, 2019;
- Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Putusan: