Bagaimana sejarah singkat hukum laut internasional?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hukum laut internasional mengalami berbagai perkembangan dari semenjak Paus Alexander VI hingga pasca Perang Dunia II. Bagaimana sejarah hukum laut internasional hingga terbentuknya UNCLOS 1982?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sejarah Hukum Laut Internasional
Laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.[1]
Konsepsi hukum laut internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal konsepsi res communis dan konsepsi res nullius. Res communismenyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Sedangkan res nulliusmenyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.[2]
Secara historis, terdapat pengakuan Paus Alexander VI tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudra di dunia untuk kedua negara. Sebelah barat meridian menjadi milik Spanyol, dan bagian timurnya milik Portugal. Pembagian oleh Paus Alexander VI diperkuat oleh Perjanjian Todesillas tahun 1494.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, terdapat doktrin mare liberiumyang dikemukakan Grotius yakni laut hanya bisa terjadi melalui possession, melalui okupasi. Sedangkan okupasi sendiri hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegang teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang tersebut harus ada batasnya. Laut adalah sesuatu yang cair dan tidak memiliki batas, sehingga laut tidak dapat diokupasi.[4]
John Selden memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, laut dapat dimiliki oleh negara-negara pantai. Maka,laut bukan merupakan mare liberium, melainkan mare clausum. Namun, pada akhirnya tercapai kompromi dimana Grotius mengakui bahwa laut sepanjang pantai suatu negara dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat.[5]
Perkembangan hukum laut berikutnya terjadi sesudah Perang Dunia II ditandai dengan pembatasan terhadap kebebasan di laut lepas, yakni proklamasi oleh Presiden Truman, Amerika Serikat tahun 1945 tentang landas kontinen.[6] Proklamasi Truman kemudian diatur dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1958 mengenai landas kontinen sebagai kaidah hukum yang universal.[7]
Sejarah UNCLOS
United Nations on the Law of the Sea 1982 (“UNCLOS”) adalah sebuah perjanjian internasional yang lahir dari hasil konferensi atau pertemuan bangsa-bangsa yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) atau United Nations (“UN”).[8]
Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 dilaksanakan di Jenewa dan menghasilkan 4 konvensi antara lain tentang:[9]
laut teritorial dan zona tambahan;
laut lepas;
perikanan dan perlindungan kekayaan hayati laut lepas;
landas kontinen.
Konferensi Hukum Laut II tahun 1960 tidak menghasilkan kesepakatan ataupun konvensi apapun, namun terdapat beberapa hal yang di bahas antara lain:[10]
rezim selat;
hak negara pantai di bidang perikanan laut;
pendefinisian landas kontinen secara pasti;
perjuangan indonesia terhadap wawasan nusantara.
Konferensi Hukum Laut III tahun 1982 dilaksanakan di Montego Bay, dan menghasilkan 1 (satu) konvensi yang terdiri dari XVII Bab, 320 Pasal, dan 9 Annex atau lampiran.[11] Konferensi ini dikenal menghasilkan konvensi hukum laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982atau UNCLOS 1982, yang mulai berlaku tanggal 16 November 1994 setelah diterimanya ratifikasi ke-60.
Dalam Konferensi Hukum Laut III, Indonesia berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state), dan berbagai konsekuensinya telah diakomodasi dalam UNCLOS 1982.[12] Adapun, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU 17/1985.
Boer Mauna. Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2018;
Dikdik Mohamad Sodik. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014;
Dwi Astuti Palupi. Hukum Laut Internasional. Sumbar: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022;
Mochtar Kusumaatmadja. Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut III. Bandung: kerjasama antara PT. Alumni Bandung dengan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan, 2003.
[1] Boer Mauna, Hukum Internasional, Bandung: PT. Alumni, 2018, hal. 305.
[2] Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014, hal. 1-2.
[3] Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014, hal. 4.
[4] Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014, hal. 4-6.
[5] Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014, hal. 4-6.
[6] Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014, hal. 7-8.
[7] Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2014, hal. 10.
[8] Dwi Astuti Palupi, Hukum Laut Internasional, Sumbar: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022, hal. 9.
[9] Dwi Astuti Palupi, Hukum Laut Internasional, Sumbar: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022, hal 9.
[10] Dwi Astuti Palupi, Hukum Laut Internasional, Sumbar: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022, hal. 10
[11] Dwi Astuti Palupi, Hukum Laut Internasional, Sumbar: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022, hal. 10.
[12] Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut III, Bandung: kerjasama antara PT. Alumni Bandung dengan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan, 2003, hal. 13.