KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan

Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan

PERTANYAAN

Apakah penerbangan masuk kategori sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu menurut UU Ketenagakerjaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami tidak mengetahui apakah sektor usaha tertentu dan pekerjaan tertentu yang Anda tanyakan ini terkait dengan waktu kerja ataukah libur resmi bagi buruh/tenaga kerja. Namun demikian, berikut kami akan menjelaskan pasal-pasal yang mengatur keduanya.

     

    I. Waktu Kerja

    Frasa “sektor usaha atau pekerjaan tertentu” disebutkan dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang mengatur tentang waktu kerja. Pasal 77 UUK berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

    (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

    (4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Menurut Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UUK, yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

     

    Dari penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa yang termasuk kategori sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu menurut UUK adalah penerbangan jarak jauh. Dalam hal ini, Anda juga dapat menyimak artikel jawaban dari Umar Kasim yang berjudul Waktu Kerja di Perusahaan Penerbangan.

     

    II. Hari Libur Resmi

    Berikutnya kami akan menyebutkan pasal lain tentang libur resmi bagi tenaga kerja yang juga menyebutkan kata-kata “sektor usaha atau pekerjaan tertentu” di dalamnya. Pasal tersebut adalah Pasal 85 ayat (4) UUK yang berbunyi:

    (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

    (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

    (4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Menurut hemat kami, jenis dan sifat pekerjaan yang dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus tersebut juga merupakan sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu menurut UUK seperti yang Anda tanyakan.

     

    Keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”), yakni pada Pasal 3 ayat (1). Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu:

    a.    pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;

    b.    pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;

    c.    pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

    d.    pekerjaan di bidang usaha pariwisata;

    e.    pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

    f.     pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

    g.    pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

    h.    pekerjaan di bidang media masa;

    i.      pekerjaan di bidang pengamanan;

    j.     pekerjaan di lembaga konservasi:

    k.    pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

     

    Penerbangan merupakan sektor usaha atau jenis pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi. Dengan demikian, penerbangan juga termasuk katergori sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu menurut UUK.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus

     

    Tags

    waktu kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!