Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seluk Beluk Pembatalan Lelang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Seluk Beluk Pembatalan Lelang

Seluk Beluk Pembatalan Lelang
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Seluk Beluk Pembatalan Lelang

PERTANYAAN

Apakah Bank bisa membatalkan pelaksanaan lelang obyek Hak Tanggungan yang telah dipasang APHT? Dengan alasan terdapatnya salah satu pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank yang mengaku mempunyai hak atas obyek yang akan dilelang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dimungkinkan apabila terdapat pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan bank yang mengaku mempunyai hak atas objek yang akan dilelang, dengan catatan pihak lain tersebut bukanlah debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi dan juga dengan mengajukan gugatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2015.
     
    Intisari :
     
     
    Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dimungkinkan apabila terdapat pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan bank yang mengaku mempunyai hak atas objek yang akan dilelang, dengan catatan pihak lain tersebut bukanlah debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi dan juga dengan mengajukan gugatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Lelang
    Mengenai lelang dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”) yang telah mencabut keberlakuan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
     
    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.[1]
     
    Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.[2]  
     
    Pada dasarnya, lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan.[3]
     
    Pembatalan Sebelum Pelaksanaan Lelang
    Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.[4]
     
    Penjual menurut Pasal 1 angka 19 Permenkeu 27/2016 adalah:
     
    Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
     
    Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan penjual, apabila penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.[5]
     
    Pembatalan lelang atas permintaan penjual (baik pembatalan secara tertulis maupun penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang) dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.[6]
     
    Selain dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan, pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:[7]
    1. Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (“SKT/SKPT”) untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
    2. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi;
    3. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
    4. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus lelang noneksekusi;
    5. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
    6. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang kepada pejabat lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Permenkeu 27/2016;
    7. Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
    8. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
    9. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
    10. Nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh penjual; atau
    11. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
     
    Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.[8]
     
    Jadi menurut hemat kami, jika melihat kepada Pasal 30 huruf c Permenkeu 27/2016 di atas, dalam kasus Anda yang mana terdapat pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank yang mengaku mempunyai hak atas objek yang akan dilelang, maka pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang adalah dimungkinkan, dengan catatan pihak lain tersebut bukanlah debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi dan juga dengan mengajukan gugatan.
     
    Pembatalan Setelah Lelang Dimulai
    Selanjutnya, bagaimana jika kondisinya lelang telah dimulai? Dalam Pasal 31 Permenkeu 27/2016 dijelaskan sebagai berikut:
     
    Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
    1. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; atau
    2. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang.
     
    Jadi jika lelang telah dimulai, tidak diatur mengenai pembatalan lelang dengan alasan adanya gugatan dari pihak lain sebagaimana pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang.
     
    Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 30 dan Pasal 31 Permenkeu 27/2016, peserta lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang atau menyerahkan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.[9]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkeu 27/2016
    [2] Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2016
    [3] Pasal 4 Permenkeu 27/2016
    [4] Pasal 27 Permenkeu 27/2016
    [5] Pasal 29 ayat (4) huruf b Permenkeu 27/2016
    [6] Pasal 29 ayat (5) Permenkeu 27/2016
    [7] Pasal 30 Permenkeu 27/2016
    [8] Pasal 1 angka 14 Permenkeu 27/2016
    [9] Pasal 33 Permenkeu 27/2016

    Tags

    perbankan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!