Dear Bung Pokrol, begini duduk permasalahannya: teman saya perempuan, beragama Islam. Memiliki orang tua yang juga Islam, kakak laki-lakinya juga Islam dan harusnya berlaku hukum waris Islam kan? Sekitar tujuh tahun lalu bapak dan ibunya bercerai (ini katanya sih cerai talak tidak diurus ke pengadilan surat cerainya. Coba diasumsikan dua2nya, kalau ada surat dan tidak ada surat a.k.a tidak resmi cerai). Lima tahun lalu, bapaknya meninggal dunia. Lalu dua tahun kemudian ibunya meninggal dunia. Objek masalah: terdapat sebuah rumah atas nama bapaknya. Akan tetapi, muncul tokoh-tokoh figuran, yaitu orang yang mengaku anak-anak bapaknya dari sekitar tiga orang istri lainnya (selain ibunya). Mereka mengaku (dan tampaknya bisa membuktikan kebenaran kalau mereka anak kandung bapaknya), tetapi memang tiga istri itu sudah dicerai jauh sebelum ibu dan bapak temen saya ini menikah (jadi mungkin ibunya itu pernikahan keempat). Lalu ada kabar lagi, kalau bapaknya pernah menikah siri dengan beberapa orang dan ada anaknya juga (tapi ini bukan jadi problem karena tampaknya orang-orang ini tidak menuntut bagian). Yang menjadi masalah adalah anak-anak dari istri yang sudah dicerai itu, bagaimana pembagian haknya dengan temen saya dan kakaknya. Rumah tersebut sekarang mau dijual, tetapi yang jadi masalah kan ahli waris yang harusnya mewakili (yaitu siapakah dia sang ahli waris yang berhak???) dan bagaimana caranya untuk mengurus penetapan waris. Sejauh ini kata temen saya, mereka sih mengurus surat keterangan waris di kelurahan, atas nama temen saya dan kakaknya aja. Apakah itu bisa dijadikan dasar? Mohon pencerahan dari Bung Pokrol.
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasanPasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.”
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama.
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
1.Melalui gugatan. Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan; atau
2.Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
Dalam proses permohonan, adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan, harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan, seperti misalnya bukti tertulis (surat) berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari lurah atau kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa memperkuat keterangan tentang riwayat keluarga teman Saudara Penanya dan terkait bukti-bukti surat tersebut.
Pada dasarnya dalam Hukum Islam, syarat menjadi ahli waris adalah (Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam):
1.mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
2.mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
3.beragama Islam;
4.tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Anak Bapak teman Anda dari istri-istrinya yang sebelumnya, pada dasarnya berhak atas harta Bapak teman Anda. Harta Bapak teman Anda yaitu:
1.Setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu teman Anda;
2.Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu (termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh Bapak teman Anda).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.