KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

KPPU Berwenang Jatuhkan Sanksi Pidana/Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

KPPU Berwenang Jatuhkan Sanksi Pidana/Perdata?

KPPU Berwenang Jatuhkan Sanksi Pidana/Perdata?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
KPPU Berwenang Jatuhkan Sanksi Pidana/Perdata?

PERTANYAAN

1. Bagaimana kedudukan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen berdasarkan Pasal 30 ayat 2 UU No. 5/1999 (secara normatif)? Apakah KPPU berwenang jatuhkan sanksi pidana atau perdata? 2. Apa tugas dan wewenang KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen? 3. Apa kendala yuridis yang dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga independen? 4. Apa asas dari KPPU? 5. Apakah UU No. 5/1999 telah direvisi? Kalau ya, bisakah minta salinan dari revisi UU tersebut? 6. Siapa saja tim revisi UU No. 5/1999?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.

     

    Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha. Dengan demikian KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.

    KLINIK TERKAIT

    Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop

    Persaingan Usaha dalam Industri Bioskop
     

    KPPU diberi status sebagai pengawas pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status hukumnya adalah sebagai lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah dan pihak lain. Anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Anggota KPPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini sejalan dengan praktek di Amerika dimana FTC bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini wajar karena KPPU melaksanakan sebagian dari tugas tugas pemerintah, sedangkan kekuasaan tertinggi pemerintahan ada dibawah Presiden. Walaupun demikian, tidak berarti KPPU dalam menjalankan tugasnya dapat tidak bebas dari campur tangan pemerintah. Independensi tetap dijaga dengan keterlibatan DPR untuk turut serta menentukan dan mengontrol pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPU (dikutip dari buku Hukum Persaingan Usaha Teks dan Konteks yang diterbitkan oleh Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, ME et al, hal. 331).

     

    2.      Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU 5/99:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tugas KPPU meliputi:

    a.      melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16;

    b.      melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24;

    c.      melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28;

    d.      mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36;

    e.      memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

    f.       menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;

    g.      memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

     
    Wewenang KPPU meliputi:

    a.      menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

    b.      melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

    c.      melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;

    d.      menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

    e.      memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

    f.       memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;

    g.      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;

    h.      meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;

    i.        mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;

    j.        memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

    k.      memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

    l.        menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

     

    Walaupun salah satu tugas KPPU adalah memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja mereka kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) (lihat Pasal 35 huruf g UU 5/99). KPPU juga bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat [3] UU 5/99), dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya KPPU tetap bersifat independendan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain (lihat Pasal 30 ayat [2] UU 5/99).

     

    Usaha untuk menjaga independensi KPPU dari pihak-pihak lain setidak-tidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 huruf i UU 5/99, yaitu bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha (dikutip dari buku “Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia oleh Partnership for Business Competition, hal. 119).

     

    Jadi, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPPU terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dengan demikian telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.

     

    3.      Kami tidak memahami maksud Anda mengenai asas KPPU. Yang kami ketahui adalah asas dari UU 5/99 yaitu asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (lihat Pasal 2 UU 5/99). Pelaksanaan asas-asas UU 5/99 ini diawasi oleh KPPU.

     

    4.      Kendala yang kerap dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga Independen sebagaimana pernah diberitakan oleh hukumonline antara lain:

    -    Sulitnya pemeriksaan;

    -    Kebandelan terlapor yang tidak memenuhi panggilan KPPU;

    -    Pemberian dokumen palsu oleh terlapor;

    -    Kesaksian palsu oleh terlapor.

    Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, KPPU bersama-sama dengan Polri telah menandatangani nota kesepahaman. KPPU menjalin kerja sama dengan Polri agar kendala-kendala tersebut bisa diselesaikan.

     

    Selain itu, menurut Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini, KPPU selaku lembaga pengawas juga memiliki beberapa hambatan lain (dikutip dari materi “Seminar Amandemen UU 5/99 Apakah Satu-satunya Solusi Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha yang Efektif?” pada 17 Maret 2011) yaitu:

    -    Pembebanan multi tugas dan fungsi dengan pembatasan kewenangan;

    -    Ketidakjelasan status pegawai;

    -    Keterbatasan kuantitas pegawai: turn-over yang tinggi; dan

    -    Keterbatasan anggaran operasional.

     

    5 & 6. UU 5/99 hingga saat ini belum direvisi dan belum masuk pada Daftar Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!