Wah, wah pertanyaannya banyak ya. Baiklah kita jawab satu persatu agar lebih jelas:
1. Prosedurnya tidak begitu sulit. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), badan yang berwenang memberikan pelayanan pendaftaran hak cipta sudah sangat kooperatif di tahun-tahun belakangan ini. Silahkan Anda datang ke kantor Hak Cipta (Ditjen HKI) di Tangerang dan para petugas di loket akan dengan senang hati membantu Anda.
2. Khusus untuk memperoleh hak cipta program komputer, biaya pendaftaran resmi dari Ditjen HKI sebesar Rp.150.000. Untuk memakai jasa kantor hukum, harga resmi dari Ditjen HKI tetap sebesar Rp.150.000, tetapi harus ditambah biaya jasa hukumnya yang harganya bervariasi. Tidak etis rasanya menyebutkan biaya jasa hukum yang diterapkan dalam praktek. Anda dapat menghubungi kantor-kantor hukum yang melayani pendaftaran HKI ataupun klinik HKI yang ada untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan budget anda.
3. Anda tidak perlu mengikut sertakan source program-nya, cukup deskripsi tentang program tersebut beserta fitur-fiturnya serta cara pengoperasian (manual) dari program konputer tersebut. Untuk persyaratan lainnya anda dapat lihat di www.dgip.go.id.