Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sering Menyelewengkan Harta Orang Tua, Bisakah Jatah Warisannya Dikurangi?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sering Menyelewengkan Harta Orang Tua, Bisakah Jatah Warisannya Dikurangi?

Sering Menyelewengkan Harta Orang Tua, Bisakah Jatah Warisannya Dikurangi?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sering Menyelewengkan Harta Orang Tua, Bisakah Jatah Warisannya Dikurangi?

PERTANYAAN

Ayah saya mempunyai 1 istri dan 3 anak laki-laki, termasuk saya sebagai anak bungsu. Ayah saya mempunyai 3 rumah yang yang saling berdekatan, serta 6 kamar kontrakan. Sebelum meninggal dunia, ayah saya pernah berwasiat secara lisan kepada adik iparnya dan kepada ibu saya bahwa rumah sudah dibagi, kakak pertama saya sudah dapat jatahnya dengan rumahnya saat ini di sebelah kanan dan kakak kedua saya juga menempati rumah sebelah kiri. Ibu serta saya dapat jatah rumah tengah yang lebih strategis di pinggir jalan dan notabene memang lebih panjang dari ukuran rumah kedua kakak saya yang saat ini sudah mereka tempati. Dihitung dari luas tanah dan bangunan, kakak saya yang pertama memang bagiannya lebih kecil tetapi dulu ketika ayah saya masih hidup, kakak saya yang pertama paling sering "menipu" masalah harta sampai membawa kabur uang hasil penjualan kontrakan saat ayah saya sakit, dan saya yang menanggung semua utang bank akibat ulah kakak saya. Mungkin salah satu pertimbangan ayah serta ibu saya memberikan rumah lebih luas dibanding kakak pertama saya, karena kakak saya hidupnya sudah kenyang lebih dulu. Di sini, terjadi masalah ketika kakak pertama saya merasa tidak adil karena rumahnya lebih kecil dari kedua rumah yang diberikan ayah saya kepada anak-anaknya. Dan kakak saya sudah 2 bulan ke belakang menempati rumah bagian saya dengan ibu saya yang menghadap ke jalan yang notabene lebih strategis untuk berdagang. Apakah kerugian serta total jumlah aset ayah saya yang lebih dahulu dia makan sendirian bisa jadi perhitungan untuk membagi bagi warisan? Karena apabila dibagi lagi dan memberi rumah bagian tengah kepada kakak saya, saya merasa tidak adil. Dan saat ini kakak saya sudah berunding kepada ustadz-ustadz sekitar lingkungan saya agar bisa memakai hukum waris agama apabila ingin dirundingkan dengan keluarga. Tetapi saya tidak mau karena itu bisa membuat dia mendapat lebih banyak sendiri bagiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bagi orang yang beragama Islam, penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dan diselesaikan berdasarkan hukum Islam.

    Dalam hal pewaris semasa hidupnya pernah membuat wasiat lisan yang ditujukan untuk ahli warisnya, wasiat tersebut baru berlaku jika disetujui seluruh ahli waris. Sehingga, jika salah satu ahli waris saja tidak menyetujui, maka wasiat tersebut menjadi tidak berlaku.

    Selain itu, jika semasa hidup pewaris pernah menghibahkan harta kepada anaknya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dalam pertanyaan, Anda menerangkan bahwa kakak Anda telah berunding dengan ustadz agar bisa memakai hukum waris agama, sehingga kami asumsikan pewaris dan seluruh ahli waris beragama Islam.

    Haruskah Tunduk pada Hukum Kewarisan Islam?

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Warisan Bebas Pajak

    Syarat Warisan Bebas Pajak

    Disarikan dari Bolehkah Menyimpangi Hukum Islam agar Mendapat Warisan Lebih Banyak?, sebelumnya memang para pihak yang berperkara dalam persoalan waris bebas untuk memilih antara hukum perdata barat, hukum adat, ataupun hukum Islam. Sehingga pengadilan yang berwenang dalam menyelesaikan perkara waris bergantung pada hukum apa yang dipilih.

    Tapi, setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) diundangkan, asas pilihan hukum atau hak opsi tersebut dihapuskan, sehingga penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dan diselesaikan berdasarkan hukum Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, maka bagi yang beragama Islam, berlaku hukum kewarisan Islam. Jika ada sengketa waris, maka persoalan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan hukum Islam.

    Selanjutnya, mari kita pahami ketentuan wasiat dan pembagian harta waris menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    Ketentuan Wasiat Menurut KHI

    Di dalam pertanyaan, Anda menjelaskan bahwa sebelum meninggal dunia, ayah Anda sempat memberikan wasiat lisan yang berisi pembagian rumah bagi istri dan anak-anaknya.

    Menurut Pasal 195 ayat (1) KHI, wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan 2 orang saksi atau tertulis di hadapan 2 orang saksi atau di hadapan notaris. Dalam wasiat tersebut, harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.[1]

    Patut diperhatikan, wasiat hanya diperbolehkan maksimal 1/3 dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujui.[2] Selain itu, wasiat kepada ahli waris baru berlaku jika disetujui semua ahli waris[3] yang dibuktikan dengan adanya pernyataan persetujuan yang dibuat secara lisan di hadapan 2 orang saksi atau tertulis di hadapan 2 orang saksi di hadapan notaris.[4] Jika wasiat melebihi 1/3 harta warisan, tetapi ada ahli waris yang tidak setuju, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai 1/3 harta warisnya.[5]

    Merujuk pada ketentuan tersebut, karena dalam kasus Anda wasiat ditujukan kepada ahli waris yaitu istri dan ketiga anak pewaris, dan kakak pertama Anda sebagai salah satu ahli waris tidak menyetujuinya, maka berdasarkan ketentuan dalam KHI wasiat almarhum ayah Anda tidak berlaku, mengingat persetujuan semua ahli waris adalah syarat keberlakuan wasiat kepada ahli waris.

    Pembagian Warisan Menurut KHI

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan, dalam sistem waris Islam dikenal adanya asas ijbari sebagai asas paling utama, di mana tata cara pembagian harta waris bukanlah merupakan kehendak ahli waris, dan bahkan bukan juga atas kehendak dari pewaris yang notabene sebelumnya merupakan pemilik harta tersebut. Ketentuan dan tata cara pembagian waris Islam merupakan ketetapan Allah SWT yang wajib dipatuhi.

    Mengenai pembagian warisan, menurut KHI, kelompok ahli waris terdiri dari:[6]

    1. Menurut hubungan darah:
    2. Golongan laki-laki : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    3. Golongan perempuan : ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
    4. Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.

    Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]

    Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa ayah Anda meninggalkan istri dan 3 anak laki-laki, sehingga pembagian warisnya ialah sebagai berikut:

    1. Istri/Janda

    Menurut Pasal 180 KHI, janda mendapatkan 1/8 bagian jika pewaris meninggalkan anak. Sehingga, Ibu Anda berhak mendapat 1/8 bagian dari harta waris.

    Dalam hal ini, bagian untuk janda (ibu Anda) diambil terlebih dahulu, sehingga sisa 7/8 bagian untuk kemudian dibagi ke 3 anak laki-laki dengan bagian yang sama besar.

    1. Anak laki-laki, masing-masing mendapat 1/3 x 7/8 bagian, yakni sebesar 7/24 bagian dari harta waris.

    Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka bagian waris yang diperoleh Anda dan saudara-saudara Anda, termasuk kakak pertama Anda, adalah sama besar, yakni 7/24 bagian.

    Hibah Orang Tua kepada Anak Dapat Diperhitungkan sebagai Warisan

    Kemudian, dalam pertanyaan Anda juga menjelaskan bahwa kakak Anda menikmati aset-aset milik pewaris semasa pewaris hidup dengan melakukan perbuatan penyelewengan, seperti: menipu hingga membawa kabur uang hasil penjualan kontrakan.

    Dalam hukum Islam dikenal adanya hibah, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[8] Dalam hal ini, orang yang telah berusia minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa adanya paksaan, dapat menghibahkan maksimal 1/3 harta bendanya kepada orang lain/lembagadi hadapan 2 orang saksi untuk dimiliki.[9] Kemudian, dalam Pasal 211 KHI ditegaskan, hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

    Sehingga, jika aset yang digunakan kakak Anda tersebut merupakan hibah dari ayah Anda yang dibuktikan dengan adanya 2 orang saksi yang menyaksikan hibah tersebut, maka hibah yang diterima kakak Anda dapat diperhitungkan sebagai warisan. Sebaliknya, jika aset tersebut bukan merupakan hibah dari ayah Anda, maka tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari harta waris.

    Solusi

    Terhadap persoalan yang Anda alami, ada baiknya Anda menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika membutuhkan pihak ketiga, Anda dapat mengupayakan upaya mediasi dengan menghadirkan pihak ketiga yang netral sebagai penengah. Selain itu, Anda juga bisa menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti konsiliasi atau negosiasi.

    Baca juga: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

    Tapi, jika upaya tersebut belum menemukan titik terang, Anda dapat meminta penetapan pembagian waris ke Pengadilan Agama. Simak prosedur permohonannya di artikel Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 196 KHI

    [2] Pasal 195 ayat (2) KHI

    [3] Pasal 195 ayat (3) KHI

    [4] Pasal 195 ayat (4) KHI

    [5] Pasal 201 KHI

    [6] Pasal 174 ayat (1) KHI

    [7] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [8] Pasal 171 huruf g KHI

    [9] Pasal 210 ayat (1) KHI

    Tags

    hukumonline
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!