Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Berwenang Menetapkan Harga BBM?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Siapa Berwenang Menetapkan Harga BBM?

Siapa Berwenang Menetapkan Harga BBM?
Ndaru Hidayatulloh, S.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Siapa Berwenang Menetapkan Harga BBM?

PERTANYAAN

Dasar hukum apa yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk menetapkan harga BBM? Kemudian apakah ini wewenang presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintah? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum pemberian wewenang bagi pemerintah (presiden) untuk menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (“BBM”) diamanatkan dari UU 22/2001 yang kemudian didelegasikan lebih lanjut kepada Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (“Menteri ESDM”) untuk menentukan harga minyak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis Kendaraan Angkutan Plat Kuning yang Dapat Solar Subsidi

    Jenis Kendaraan Angkutan Plat Kuning yang Dapat Solar Subsidi

    Berdasarkan Pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (“BBM”) dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang dimaksud di sini adalah merujuk pada Pasal 40 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 21 UU 22/2001 yaitu presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri.

    Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) Perpres 69/2021 berbunyi menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Sedangkan jenis BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, pihak yang diberikan kewenangan adalah presiden yang kemudian melimpahkan kewenangan penetapan harga BBM dengan delegasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minyak bumi dan gas bumi.[2] Sehingga, pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (“Menteri ESDM”) yang memiliki wewenang untuk menetapkan harga BBM.

    Perlu Anda ketahui, pada dasarnya, pemberian kewenangan kepada pemerintah pada umumnya terbagi menjadi 3 cara yakni atribusi, delegasi, dan mandat dengan penjelasan sebagai berikut.

    1. Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintah berdasarkan UUD 1945 atau undang-undang.[3]

    Sementara itu, secara teori, Ridwan HR menyebutkan bahwa atribusi adalah perolehan kewenangan yang asli dari pembuat undang-undang.[4] Sedangkan Hadjon menyebutkan bahwa atribusi adalah kewenangan yang diberikan atau ditetapkan pada jabatan tertentu.[5]

    Jika berdasarkan ilmu perundang-undangan, Maria Farida menjelaskan bahwa atribusi adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang.[6]

     

    1. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari organ pemerintah ke organ pemerintah yang lainnya.[7] Kemudian berdasarkan ilmu perundang-undangan, Maria Farida menerangkan delegasi adalah pelimpahan kewenangan pembentukan peraturan ke peraturan yang lebih rendah.[8]

     

    1. Mandat adalah ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Penerima mandat hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, dengan tanggung jawab akhir keputusan yang diambil penerima mandat tetap berada pada pemberi mandat. Demikian yang disarikan dari Pengertian Atribusi, Delegasi dan Mandat.

     

    Dalam hal ini, perlu digarisbawahi presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan[9] dan menteri.[10] Dengan kewenangan yang berasal dari atribusi tersebut, presiden kemudian membentuk Perpres 191/2014 dan mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM. Sehingga pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM memiliki kewenangan menetapkan harga BBM.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dasar presiden mengeluarkan peraturan tersebut adalah presiden sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
    6. Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2020;
    2. Philipus M. Hadjon. Kebutuhan akan Hukum Administrasi Umum dalam Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2012;
    3. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pres, 2016.

    [1] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

    [2] Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

    [3] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    [4] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pres, 2016, hal. 105

    [5] Philipus M. Hadjon, Kebutuhan akan Hukum Administrasi Umum dalam Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti, 2012, hal. 20

    [6] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2020, hal. 58

    [7] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pres, 2016, hal. 102

    [8] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2020), hal. 58

    [9] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [10] Pasal 17 ayat (1) UUD 1945

    Tags

    bahan bakar minyak
    bbm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!