Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Pemegang Hak Cipta Atas Terjemahan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Siapa Pemegang Hak Cipta Atas Terjemahan?

Siapa Pemegang Hak Cipta Atas Terjemahan?
Nadya Prita Gemala Djajadiningrat, S.H., M.Hum.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Siapa Pemegang Hak Cipta Atas Terjemahan?

PERTANYAAN

Sebagai mahasiswa baru, saya belum punya cukup pengetahuan mengenai hukum. Namun, sejak 1990 saya sudah menekuni bisnis perorangan sebagai penerjemah bebas (freelance translator) yang menerjemahkan teks-teks hukum dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan sebaliknya. Dalam forum diskusi dengan rekan-rekan penerjemah baik yang di dalam maupun luar negeri, pernah muncul pertanyaan mengenai siapa pemegang hak cipta atas hasil terjemahan. Karena peserta diskusi tidak ada yang berlatarbelakang pendidikan hukum, jawaban yang diberikan belum meyakinkan. Karena itu, saya ingin menanyakan:

  1. Siapa pemegang hak cipta atas hasil terjemahan? Penerjemah, Agensi/Biro Penerjemah, atau Klien?
  2. Bagaimana status hukum hubungan antara Penerjemah dengan Agensi/Biro Penerjemah atau antara Penerjemah dengan Klien? Apakah hubungan hukum itu dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja?
  3. Menurut sudut pandang hukum, termasuk kategori apa profesi penerjemah?

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hak cipta dikenal adanya pencipta dan pemegang hak cipta. Kemudian, dalam hak cipta atas terjemahan terdiri dari hak cipta untuk karya asli dan hak cipta untuk terjemahan, di mana masing-masing memiliki ketentuan hak cipta tersendiri.

    Di sisi lain, penerjemah yang bekerja di suatu agensi/biro memiliki hubungan kerja dan untuk itu hak cipta atas karya terjemahan dapat dialihkan kepada agensi/biro berdasarkan perjanjian tertulis.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemegang Hak Cipta dan Hak Moral

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

    Perlindungan Hak Cipta atas Iklan

    Hasil karya terjemahan merupakan hasil karya yang harus diapresiasi. Hasil terjemahan yang berkualitas bukan hanya tentang menerjemahkan teks dari suatu bahasa ke bahasa lainnya. Suatu terjemahan harus mampu mengomunikasikan makna dan pesan dalam suatu teks agar pembaca dapat memahami apa yang dipaparkan dalam karya aslinya.

    Sebelumnya perlu dipahami, dalam hak cipta dikenal 2 istilah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]
    2. Pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[2]

    Terdapat 2 hak cipta dalam suatu terjemahan, yaitu:

    1. Hak Cipta untuk Karya Asli (Original Work) yang dimiliki Pencipta (Author);[3] dan
    2. Hak Cipta untuk Terjemahan[4] yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah (penerjemah lepas), atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepaskan haknya.

    Hak cipta merupakan automatic rights[5], dalam artian pencipta merupakan pemilik pertama atas karya asli, dan penerjemah merupakan pemilik pertama atas karya terjemahan.

    Dalam hal sudah diperjanjikan sebelumnya antara penerjemah dengan agensi/biro penerjemah, maka dapat secara jelas dinyatakan dalam perjanjian siapa pemegang hak cipta atas karya terjemahan. Sebab hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis.[6]

    Patut diperhatikan, meskipun tidak menjadi pemegang hak cipta, namun hak moral tetap melekat secara abadi terhadap pencipta.[7] Hak moral tersebut tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.[8]

    Hak moral meliputi:[9]

    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

    Namun pengecualian apabila yang diterjemahkan bukan merupakan karya asli, melainkan karya yang sudah menjadi public domain, maka hak cipta terbit hanya atas karya terjemahan dan dimiliki penerjemah atau agensi/biro dalam hal penerjemah sudah melepaskan haknya.

    Disarikan dari artikel Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram, ciptaan yang dilindungi hak cipta dapat menjadi milik publik (public domain) jika jangka waktu perlindungannya telah berakhir, yaitu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[10]

     

    Hubungan Hukum Para Pihak Terkait

    Menjawab pertanyaan Anda, Pasal 36 UU HC menyebutkan:

    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.

    Yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.[11]

    Sehingga dalam hal pencipta menerjemahkan karya aslinya melalui pihak ketiga (agensi/biro penerjemah atau penerjemah lepas), pencipta (klien) yang memberi order/pesanan kepada pihak ketiga yang bekerja atas order itu.

    Sedangkan hubungan hukum antara agensi/biro dengan penerjemah adalah hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana penerjemah terikat bekerja di dalam kantor agensi/biro tersebut[12], sehingga hak cipta atas karya terjemahan dapat dimiliki oleh agensi/biro berdasarkan perjanjian.[13]

    Ini sekaligus menyambung pertanyaan Anda terkait kategori profesi penerjemah. Pada dasarnya tidak ada penggolongan profesi penerjemah sebagaimana yang Anda maksud, namun menurut hemat kami profesi penerjemah yang bekerja dalam suatu agensi/biro didasari pada hubungan kerja sebagaimana dijelaskan di atas.

     

    Hak Ekonomi

    Selain hak moral, hak cipta juga memuat hak ekonomi yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[14] Untuk itu, dalam hal penerjemah sebagai pemegang hak cipta atas terjemahan, maka ia berhak mendapatkan manfaat ekonomi.

    Sehingga jika di kemudian hari ada pihak ketiga yang ingin menggunakan karya terjemahan menjadi karya turunan lainnya, misalnya karya terjemahan bahasa Inggris digunakan untuk membuat karya terjemahan bahasa Jerman, maka selain harus izin[15], penerjemah berhak memperoleh royalti atas ciptaan terjemahannya.[16]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU HC

    [3] Pasal 40 ayat (2) UU HC

    [4] Pasal 40 ayat (1) huruf n UU HC

    [5] Pasal 1 angka 1 UU HC

    [6] Pasal 16 UU HC

    [7] Pasal 5 ayat (1) UU HC

    [8] Pasal 5 ayat (2) UU HC

    [9] Pasal 5 ayat (1) UU HC

    [10] Pasal 59 ayat (1) UU HC

    [11] Penjelasan Pasal 36 UU HC

    [12] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [13] Pasal 16 UU HC

    [14] Pasal 8 UU HC

    [15] Pasal 9 ayat (2) UU HC

    [16] Pasal 1 angka 21 UU HC

    Tags

    penerjemah
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!