Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

PERTANYAAN

Saya seorang ilustrator di sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penerbitan pers. Sekarang saya akan pensiun dan baru menyadari bahwa seluruh karya-karya saya selama bekerja harus jelas siapa pencipta dan pemegang hak ciptanya. Dalam peraturan perusahaan diatur bahwa seluruh hasil kerja selama bekerja di perusahaan menjadi milik perusahaan. Pertanyaan saya:

  1. Seluruh hasil karya saya yang saya buat berdasarkan ide saya dan sudah pernah dimuat dalam majalah/penerbitan pers, tanpa ada inisial nama saya, bisakah saya klaim sebagai pencipta dan pemegang hak ciptanya?
  2. Bisakah perusahaan mengklaim sepenuhnya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya-karya saya?
  3. Apabila perusahaan berhak mengklaimnya, bolehkah saya membuat cerita lain dengan memakai karakter yang sama untuk dimuat di media lain? Dan apakah perusahaan berhak menjual ke perusahaan lain tanpa saya dapat sesuatu/royalti?

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya dalam suatu hubungan kerja, Anda sebagai orang yang menciptakan karya dapat mengklaim sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya tersebut kecuali ada perjanjian lain yang menentukan siapa pencipta dan pemegang hak ciptanya. Lalu, bagaimana jika pihak perusahaan telah mengatur sendiri dalam peraturan perusahaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Siapa Pencipta dan Siapa Pemegang Hak Cipta yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Rabu, 10 November 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 12 Februari 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Sebelumnya Anda perlu memahami apa definisi dari hak cipta dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, penting untuk diketahui siapa saja yang dikatakan pemegang hak cipta dan pencipta serta dijelaskan apa perbedaan antara pencipta, ciptaan dan pemegang hak cipta berikut ini:

    1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]
    2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
    3. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[3]

    Setelah memahami siapa saja yang dikatakan pemegang hak cipta dan pencipta, kemudian menyambung pertanyaan dalam kasus Anda terkait siapa pencipta dan pemegang hak cipta, menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat ciptaan.

    Adapun yang dimaksud dengan “hubungan kerja atau berdasarkan pesanan” adalah ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.[4]

    Namun Anda menjelaskan bahwa ada peraturan perusahaan yang menyebutkan bahwa seluruh hasil kerja selama bekerja di perusahaan menjadi milik perusahaan. Menurut hemat kami, peraturan perusahaan ini tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 36 UU Hak Cipta.

    Hal ini dikarenakan peraturan perusahaan (“PP”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[5] PP ini disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.[6] Jadi, PP adalah peraturan yang bersifat sepihak, bukan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, PP tidak dapat dipersamakan sebagai perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 36 UU Hak Cipta.

    Bisakah Pencipta Merupakan Badan Hukum?

    Adapun definisi dari pencipta pada dasarnya adalah orang (individu) bukan perusahaan. Pengecualiannya ada pada Pasal 37 UU Hak Cipta, yaitu dalam hal badan hukum melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai pencipta, yang dianggap sebagai pencipta yaitu badan hukum, kecuali jika terbukti sebaliknya.

    Jadi, bisa saja suatu badan hukum dianggap sebagai pencipta, apabila ia melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai pencipta. Akan tetapi, apabila kemudian dapat dibuktikan sebaliknya, maka badan hukum tersebut bukan penciptanya.

    Perjanjian tentang Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan siapa itu pemegang hak cipta. Maka, perusahaan bisa menjadi pemegang hak cipta, apabila ia telah menerima hak tersebut dari Anda sebagai pencipta melalui perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e jo. Pasal 36 UU Hak Cipta.

    Apabila ternyata perusahaan tidak pernah menerima hak cipta itu dari Anda sebagai pencipta, maka ia tidak dapat mengklaim sebagai pemegang hak cipta, karena pemegang hak ciptanya adalah Anda sebagai pencipta.

    Menjawab pertanyaan terakhir Anda, kami mengasumsikan jika telah dibuat adanya perjanjian kerja yang mengatur tentang siapa pencipta dan pemegang hak cipta, yang dalam hal ini adalah perusahaan. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[7] Dengan demikian, pencipta dan pemegang hak cipta adalah perusahaan.

    Lalu, dengan kondisi pencipta dan pemegang hak cipta adalah perusahaan, bisakah Anda membuat cerita lain dengan memakai gambar/karakter yang sama untuk dimuat di media lain? Secara hukum, maka Anda tidak dapat menggunakan karya tersebut, kecuali atas izin dari perusahaan. Karena yang memiliki hak ekonomi adalah pihak perusahaan.[8]

    Sementara mengenai royalti, hal ini terkait dengan perjanjian lisensi. Seorang pemegang hak cipta berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan tertentu. Perjanjian lisensi ini, disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi selama jangka waktu lisensi.[9] Sehingga jika pihak perusahaan sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, maka Anda tidak memiliki hak untuk menuntut royalti tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta

    [4] Penjelasan Pasal 36 UU Hak Cipta

    [5] Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [6] Pasal 109 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 9 UU Hak Cipta

    [9] Pasal 80 ayat (1) dan (3) UU Hak Cipta

    Tags

    hak cipta
    pencipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!