Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Saja yang Berwenang Menetapkan Saksi Menjadi Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Siapa Saja yang Berwenang Menetapkan Saksi Menjadi Tersangka?

Siapa Saja yang Berwenang Menetapkan Saksi Menjadi Tersangka?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa Saja yang Berwenang Menetapkan Saksi Menjadi Tersangka?

PERTANYAAN

Selain Hakim, apakah bisa Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK menetapkan saksi menjadi tersangka untuk diproses lebih lanjut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada prinsipnya, penetapan seseorang menjadi tersangka dilakukan melalui tindakan penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Jadi, penetapan tersangka terletak pada penyidik.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan uraikan terlebih dahulu mengenai kewenangan hakim dalam menetapkan saksi menjadi tersangka seperti yang Anda sebutkan. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Kewenangan Hakim Mengubah Status Saksi Menjadi Tersangka, pada dasarnya status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bisa jadi, sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Putusan Mahkamah Agung No. 205K/Kr/1957 tertanggal 12 Oktober 1957 menyebutkan, untuk menentukan siapa yang akan dituntut melakukan suatu tindak pidana semata-mata dibebankan kepada penuntut umum. Namun, di dalam ruang sidang, hakimlah yang paling berkuasa, termasuk memilah-milah siapa saksi yang harus dimintai keterangan (lihat SEMA No. 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan Untuk Hadir di Sidang Pengadilan).

    KLINIK TERKAIT

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya
     

    Lebih lanjut dikatakan dalam artikel tersebut bahwa jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. Hakim biasanya menyarankan dan tidak langsung menetapkan status tersangka.

     

    Kewenangan hakim untuk secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka juga terdapat di dalam KUHAP, tetapi untuk tindak pidana memberikan keterangan palsu. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 174 KUHAP. Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga hakim palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut oleh penuntut umum karena sumpah palsu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ini berarti, dari sini dapat kita ketahui bahwa hakim bisa secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka dan dapat pula secara tidak langsung menetapkan saksi menjadi tersangka, yakni dengan meminta aparat penegak hukum lain, seperti kejaksaan. Untuk lebih jelasnya, kita mengacu pada contoh yang juga bersumber dari artikel Kewenangan Hakim Mengubah Status Saksi Menjadi Tersangka, yaitu contoh dari Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Acara Pidana di Indonesia. Status tersangka kepada saksi dapat ditetapkan jika saksi yang dipanggil secara patut secara sadar tidak mau datang ke pengadilan. Menurut Wirjono, saksi semacam itu mungkin dapat ditetapkan melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Hakim tinggal memerintahkan panitera membuat berita acara, lalu dikirim ke jaksa, untuk dilakukan penuntutan. Jadi, wewenang jaksa tetap melakukan penuntutan.

     

    Lalu bagaimana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Apakah KPK berwenang menetapkan status saksi menjadi tersangka? Salah satu tugas KPK berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

     

    Pada praktiknya, seseorang yang awalnya hanya sebagai saksi dalam suatu kasus, bisa dituntut juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama tetapi berkas yang baru. Sebagai contoh Hari Sabarno yang bertindak sebagai saksi dalam kasus korupsi Oentarto Sindung Mawardi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, pada akhirnya menjadi tersangka. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Pengacara Oentarto: Hari Sabarno Tak Layak Lagi sebagai Saksi, KPK Tentukan Nasib Hari Sabarno Pekan Ini, dan Hari Sabarno Didakwa Korupsi.

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     
    Referensi:

    Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Cet-2. Bandung: Vorkink-Van Hoeve Bandung-S’Gravenhage, tanpa tahun.

     
     

    Tags

    tersangka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!