KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya

8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya

PERTANYAAN

Apa saja sifat hak asasi manusia, dan bagaimana penjelasannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak asasi manusia (“HAM”) adalah hak yang dimiliki manusia karena semata-mata ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Namun, apakah seseorang yang bersifat dan berlaku bengis dapat dicabut HAM yang melekat pada dirinya? Lantas apa saja sifat-sifat yang terdapat dalam HAM?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Istilah hak asasi manusia (“HAM”) adalah terjemahan dari bahasa Prancis “droits de l’homme”, atau bahasa Inggris “human rights” yang artinya “hak manusia”. Pengertian secara teoritis dari HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Illahi. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu HAM bersifat luhur dan suci.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian, Asas, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional

    Pengertian, Asas, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional

    Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

    Pada dasarnya, ciri khusus HAM adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. tidak dapat dicabut;
    2. tidak dapat dibagi;
    3. hakiki; dan
    4. universal.

    Sedangkan sifat hak asasi manusia adalah sebagai berikut:[2]

    1. HAM adalah anugerah Pencipta, diberikan kepada individu, ada dengan sendirinya, tidak tergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum;
    2. HAM didasarkan pada penghormatan harkat dan martabat manusia;
    3. HAM merupakan hak dasar yang kodrati, otomatis melekat pada diri setiap manusia sebagai karunia Pencipta;
    4. HAM bersifat universal, melekat abadi sepanjang hidup pada entitas kemanusiaan selama individu masih menjadi manusia;
    5. HAM didasarkan pada asas kesetaraan antar sesama manusia, yaitu semua yang terlahir setara tentu memiliki HAM yang setara (non-diskriminasi); dan
    6. HAM mengimplementasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah.

    Sifat hak asasi manusia yang universal, tidak terbagi, non-diskriminasi tersebut dibahas secara spesifik dalam lingkup prinsip hak asasi manusia.

    Manfred Nowak menyebut bahwa terdapat 4 prinsip HAM yaitu universal, tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Sedangkan Rhona K.M. Smith menambahkan prinsip lain yaitu kesetaraan, non-diskriminasi dan martabat manusia. Sedangkan Indonesia memberikan penekanan penting terhadap prinsip tanggung jawab negara.[3]

    Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip HAM yang juga mengandung sifat hak asasi manusia:

    1. Universal (Universality)

    Hak asasi manusia yang bersifat universal artinya bahwa semua orang di seluruh dunia tidak peduli apa agamanya, apa warga negaranya, apa bahasanya, apa etnisnya, tanpa memandang identitas politik dan antropologisnya, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama sebagai manusia.

    1. Tak Terbagi (Indivisibility)

    Hak asasi manusia yang tidak dapat dibagi artinya semua HAM adalah sama-sama penting dan oleh karenanya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hak-hak tertentu atau kategori hak tertentu dari bagiannya.

    Sifat HAM yang universal dan tidak terbagi dianggap sebagai 2 prinsip suci paling penting atau the most important sacred principle. Keduanya menjadi slogan utama dalam ulang tahun UDHR yang ke-50, yakni all human rights for all.

    1. Saling Bergantung (Interdependent)

    Sifat HAM yang saling bergantung maksudnya adalah terpenuhinya satu kategori hak tertentu akan selalu bergantung dengan terpenuhinya hak yang lain.

    Sebagai contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan. Kemudian hak untuk memilih dan menjalankan suatu keyakinan akan bergantung pada hak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Para penganut agama tertentu akan boleh memimpin jalannya ibadah jika hak untuk menyatakan pendapat di muka umum terpenuhi.

    1. Saling Terkait (Interrelated)

    HAM yang saling terkait dipahami bahwa keseluruhan HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang lain. Dengan arti lain, seluruh kategori HAM adalah satu paket dan satu kesatuan.

    Sebagai contoh, seseorang akan dapat memilih calon anggota legislatif dengan baik jika pendidikannya juga baik. Dengan terpenuhinya hak mendapat pendidikan, seseorang mampu membaca surat suara dan visi misi dari calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusungnya dengan baik. Penegasan  sifat hak asasi manusia yang bersifat universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait terdapat dalam Pasal 5 Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yakni all human rights are universal, indivisible and interdependent and interrelated.

    1. Kesetaraan (Equality)

    Kesetaraan adalah prinsip HAM yang sangat fundamental. Kesetaraan dimaknai sebagai perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama manusia harus diperlakukan dengan sama, dan pada situasi berbeda manusia diperlakukan secara berbeda juga.

    Kesetaraan dianggap sebagai prasyarat mutlak dalam negara demokrasi, contohnya kesetaraan di depan hukum, kesetaraan kesempatan, kesetaraan akses dalam pendidikan, kesetaraan dalam mengakses peradilan yang adil, kesetaraan berkeyakinan dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, dan lain-lain.

    1. Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)

    Diskriminasi terjadi ketika setiap orang diperlakukan atau memiliki kesempatan yang tidak setara seperti inequality before the law, inequality of treatment, or education opportunity, dan lain-lain.

    Diskriminasi dimaknai sebagai a situation is discriminatory of inequal if like situations are treated differently or different situation are treated similarity atau sebuah situasi dikatakan diskriminatif jika situasi sama diperlakukan secara berbeda dan/atau situasi berbeda diperlakukan secara sama.

    1. Martabat Manusia (Human Dignity)

    Tujuan utama disepakati dan dikodifikasikannya hukum HAM adalah untuk memastikan bahwa semua manusia dapat hidup secara bermartabat. Karena, pada dasarnya manusia harus dihormati, diperlakukan secara baik, dan dianggap bernilai.

    Jika seseorang memiliki hak, artinya dia bisa menjalani hidup dengan bermartabat. Namun jika hak seseorang dicabut, maka dia tidak diperlakukan secara bermartabat.

    1. Tanggung Jawab Negara (State’s Responsibility)

    Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara. Aktor utama yang dibebani tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM adalah negara melalui aparatur pemerintahannya. Prinsip ini ditegaskan di seluruh konvensi HAM internasional maupun peraturan domestik.

    Di Indonesia, kewajiban negara diakui secara tegas pada Pasal 8 UU HAM yang berbunyi:

    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Tanggung jawab negara juga dapat ditemukan di dalam Konsideran UDHR, yaitu

    Whereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms.

    Artinya, negara anggota berjanji untuk mencapai kemajuan dan penghormatan umum terhadap HAM dan kebebasan asasi, dengan bekerja sama dengan PBB.

    Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa sifat hak asasi manusia yang mendasar, antara lain universal, tidak terbagi, setara, saling terkait, dan lain-lain. Sifat-sifat hak asasi manusia tersebut kemudian dibahas secara rinci dalam ruang lingkup prinsip-prinsip HAM.

    Pada intinya, HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Artinya, seburuk dan sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu ia tetap memiliki HAM tersebut. Dengan kata lain, HAM melekat pada dirinya sebagai makhluk insani.[4]

    Demikian jawaban kami tentang prinsip dan sifat hak asasi manusia, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Universal Declaration of Human Rights;
    3. Vienna Declaration and Programme of Action 1993.

    Referensi:

    1. Bayu Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018;
    2. Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, Depok: PT RajaGrafindro Persada, 2018;
    3. Rhona K.M. Smith (et.al), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010;
    4. Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020.

    [1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 5.

    [2] Bayu Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018, hal. 219.

    [3] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, Depok: PT Raja Grafindro Persada, 2018, hal. 25.

    [4] Rhona K.M. Smith (et.al), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2010, hal. 11.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!