Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

SIM dan STNK Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

SIM dan STNK Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang

SIM dan STNK Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
SIM dan STNK Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang

PERTANYAAN

Suatu hari saya kena tilang STNK dan SIM, tetapi saya tidak mengurus sidangnya di pengadilan atau saya biarkan saja. Ketika saya bayar pajak, data kendaraan saya diblokir dan saya diwajibkan bayar denda tilang terlebih dahulu. Begitu juga ketika saya perpanjang SIM, tidak bisa karena diblokir dan diwajibkan bayar denda tilang terlebih dahulu di pengadilan. 1. Apa dasar hukumnya polantas memblokir STNK dan SIM saya? 2. Apakah UU Lalu Lintas bertentangan dengan Pergub tentang pendapatan daerah yaitu pajak kendaraan bermotor? Karena satu sisi saya diwajibkan bayar pajak kendaraan sementara karena ada denda tilang, saya tidak bisa bayar pajak. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

             

    Dasarnya adalah koordinasi CJS dan Samsat. Dengan tidak hadirnya anda di sidang tilang, itu artinya anda tidak menghormati negara. Saat Anda tidak menghormati negara, maka Anda pun tidak akan dihormati balik. Begitu bahasa mudahnya.

     

    Jadi proses yang dilakukan CJS (Criminal Justice System = terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim), juga berkaitan dengan SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda, Jasa Raharja). Silakan baca artikel ‘Ditilang karena STNK Mati’ jika ingin mengetahui lebih lanjut soal ‘sejarah’ SAMSAT.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

    Proses pemblokiran ini baru saya dengar, dan menurut saya bagus. Proses pemblokiran ini mendidik warga yang ‘ngeyel’ untuk mematuhi proses penindakan hukum lalu lintas. Kalau semuanya tidak mau datang ke pengadilan, menghindar dan lari dari tanggung jawab, maka tujuan dari EFEK JERA penindakan hukum di jalan tidak akan berlangsung. Semua orang akan santai saja melanggar sambil berpikir ‘toh juga tilang nggak diurus di Pengadilan tidak masalah.

     

    Jadi saya tidak bisa menjawab dasar hukum, karena ini adalah inovasi baru CJS dengan Samsat di wilayah Anda. Kalau Anda tetap bersikeras ingin tahu dasar hukum, silahkan tanya langsung di wilayah Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Saran saya, tolong seimbangkan antara HAK dan KEWAJIBAN. Anda memiliki hak untuk mengetahui apa dasar hukum dari proses penegakan hukum dan kebijakan lainnya. Namun Anda juga punya kewajiban, yaitu selain membayar pajak juga mematuhi peraturan lalu lintas (menyelesaikan proses sidang tilang termasuk dalam mematuhi peraturan lalu lintas).

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!