KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU

Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU

PERTANYAAN

Para akademisi dan masyarakat sering melakukan diskusi terkait revisi sebuah undang-undang misalnya UU Kepailitan, UU Perlindungan Konsumen, dll. Bagaimana sih cara masyarakat bisa mengajukan usulan revisi atau rancangan UU itu ke DPR/Presiden? Bagaimana prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada umumnya, masyarakat dapat mengajukan RUU melalui berbagai cara baik secara daring maupun luring. Mulai dari menjumpai anggota DPR dan DPD pada saat kunjungan kerja, meminta audiensi, hingga memberikan masukan secara daring melalui website tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertama-tama perlu diketahui bahwa pengusulan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) atau revisi Undang-Undang (“UU”) terletak pada proses paling awal yang dikenal dengan tahap perencanaan.[1] Umumnya, baik di DPR, DPD, atau Pemerintah dalam tahap ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya untuk merevisi atau membentuk suatu RUU secara daring dan/atau luring.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui pula bahwa prosedur mengajukan RUU oleh masyarakat di Pemerintah, DPD, maupun di DPR memiliki mekanisme yang berbeda-beda.[3] Untuk itu, kami akan menjelaskan satu per satu prosedur pengajuan RUU sebagai berikut.

     

    Mekanisme Pengajuan RUU melalui DPR

    Secara luring, terdapat dua cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang ingin mengajukan suatu RUU atau memberi masukan. Pertama, menjumpai anggota DPR saat kunjungan kerja.[4] Kedua, melakukan pertemuan lisan kepada alat kelengkapan DPR. Tahapan ini sebelumnya harus didahului dengan permohonan secara elektronik untuk menentukan jadwal pertemuan melalui situs Rumah Aspirasi DPR.[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun secara daring terdapat berbagai cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat seperti melalui TV Parlemen dan lewat daring kepada alat kelengkapan DPR terkait.[6] Akan tetapi, cara yang menurut penulis lebih konkret adalah menggunakan aplikasi Simas PUU.

    Bagaimana caranya? Berikut ini tahapan yang harus diikuti:

    1. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/ dan pilih menu “SIMAS PUU”.
    2. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU” yang akan diberikan masukan.
    3. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU yang hendak diberikan masukan saran.
    4. Isi data diri masyarakat pada kolom “Kuisioner” dan sampaikan masukan dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia.
    5. Masyarakat dapat mengunggah dokumen pendukung sebagai tambahan berupa pengembangan konsep Naskah Akademik usulan atau RUU usulan.
    6. Terakhir, apabila telah selesai menyampaikan masukan, dipersilakan untuk memilih “Submit” untuk mengirimkan masukan.

    Apabila masyarakat telah selesai menyampaikan masukan, masyarakat akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang diisi pada saat mengisi “kuisioner”.

    Namun patut digarisbawahi, kelemahan dari sistem daring ini, masyarakat tidak dapat mengusulkan Naskah Akademik atau RUU yang benar-benar baru, hanya memberikan masukan terhadap yang sedang dibuat saja.

     

    Mekanisme Pengajuan RUU melalui Badan Legislasi DPR

    Masyarakat berhak mengajukan RUU kepada Badan Legislasi. Meskipun Prolegnas disusun bersama oleh DPR, DPD, dan pemerintah,[7] tetapi penetapan Prolegnas dituangkan dalam Keputusan DPR.[8] Penyusunan Prolegnas di DPR menjadi tugas Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan DPR.[9]

    RUU yang dapat diajukan dapat berupa RUU yang belum menjadi RUU Prolegnas atau RUU alternatif terhadap RUU yang telah masuk ke dalam Prolegnas.[10] Prolegnas merupakan prolegnas jangka menegah dan prolegnas prioritas tahunan. Usulan RUU dapat diajukan secara langsung atau dikirim kepada pimpinan Badan Legislasi DPR.[11] 

    Baca juga: Bisakah UU Dibentuk Tanpa Masuk Prolegnas?

     

    Mekanisme Pengajuan RUU melalui Pemerintah

    Masyarakat diberikan hak untuk dapat memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan UU melalui cara konsultasi publik.[12] Konsultasi publik ini bisa dilakukan melalui media non elektronik (luring) dan media elektronik (daring).[13]

    Konsultasi publik luring dilakukan bersama dengan pemangku kelompok masyarakat terkait dengan cara mengirimkan surat resmi yang berisi informasi konsep RUU beserta permintaan tanggapan dan/atau masukan.[14] Adapun konsultasi publik luring dilakukan melalui “Partisipasiku” yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Form - PendapatKu dan Ayo Berpartisipasi dalam Penyusunan Naskah Akademik!

    Sebelum memberikan partisipasi terhadap suatu Naskah Akademik dan RUU yang ingin dibuat, masyarakat terlebih dahulu melakukan registrasi. Selain itu, masyarakat juga dapat melampirkan dokumen pendukung untuk memperjelas pendapat terhadap perlunya pembaruan hukum pada isu tertentu. Selain cara-cara di atas, juga terbuka cara-cara lain yang mudah diakses oleh masyarakat.[15]

    Masyarakat juga dapat mengajukan RUU kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak yang bertanggung jawab menyusun rancangan Prolegnas di lingkungan pemerintah.[16]

    Meskipun tidak secara tegas diatur tentang kemungkinan mengajukan RUU di luar rancangan Prolegnas, tetapi Prolegnas yang masih di tahap rancangan masih terbuka kemungkinan untuk mengubahnya dengan mengajukan RUU baru.[17] Artinya, masyarakat dapat mengajukan RUU apapun dan tidak hanya memberikan tanggapan terhadap rancangan Prolegnas yang telah disusun. Namun, penambahan usul tersebut harus disertai; (1) usulan judul; (2) konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; (3) dasar penyusunan; (4) keterkaitannya dengan peraturan perundang- undangan lainnya; dan (5) instansi yang diusulkan untuk jadi pemrakarsa.[18]

     

    Mekanisme Pengusulan RUU melalui DPD

    Sama halnya dengan pemerintah dan DPR, DPD juga melakukan penjaringan aspirasi masyarakat sebelum mengajukan RUU dalam Prolegnas.[19] Penyampaian aspirasi dapat dilakukan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, dan oleh pemerintah daerah.[20]

    Penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui kegiatan seperti kunjungan kerja, audiensi secara tertulis, maupun disampaikan melalui media elektronik.[21] Akan tetapi, DPD hingga saat ini belum menyediakan aplikasi maupun website seperti Simas PUU milik DPR maupun aplikasi Partisipasiku milik pemerintah. Dengan demikian, penyampaian aspirasi di DPD baru dapat dilakukan dengan pertemuan langsung dengan DPD.

     

    Gagasan Citizen Initiative

    Dalam berbagai konstitusi di dunia, telah dikenal gagasan citizen initiative yakni terdapat pengaturan mengenai hak warga negara untuk mengajukan petisi (right to petition) kepada pemerintah apabila warga negara tidak menghendaki kebijakan atau keputusan pemerintah. Dalam konstitusi negara tersebut juga terdapat pengaturan mengenai hak warga negara untuk mengamandemen (mengubah, menambah, mengurangi) konstitusinya secara langsung (direct democration), atau dalam mengamandemen konstitusi negara tersebut perlu persetujuan langsung dari warga negara. Dalam konstitusi negara tersebut, warga negara secara langsung dapat mengajukan (baru atau perubahan) suatu undang-undang yang mana dimaksudkan sebagai popular initiatives.

    Sebagai contoh di negara bagian Arizona, Amerika Serikat, masyarakat dapat mengajukan draf RUU atau perubahan konstitusi negara bagian kepada Sekretariat Negara Bagian Arizona. Usulan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya dukungan tak kurang dari 10% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Gubernur terakhir.[22] Jika memenuhi syarat-syarat yang ada, maka RUU tersebut akan dimintakan persetujuan kepada rakyat bersamaan dengan pemilihan umum. Oleh karenanya, di Arizona terdapat undang-undang negara bagian yang tertulis bahwa undang-undang tersebut dibentuk oleh rakyat dan bukan dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat.

    Warga Uni Eropa juga dapat mengajukan inisiatif kebijakan atau legislasi di tingkat Uni Eropa. Syaratnya suatu usulan inisatif tersebut harus mendapat dukungan tidak kurang dari satu juta orang dan dukungan itu harus berasal dari warga setidaknya tujuh negara anggota Uni Eropa. Dukungan tersebut harus terkumpul dalam kurun waktu 12 bulan. Jika berhasil maka pengusul akan mempresentasikan usulan di hadapan Parlemen Eropa dan mendapat tindak lanjut dari Komisi Eropa. Usulan dari masyarakat tidak akan selalu diwujudkan dalam bentuk produk legislasi, melainkan dapat juga ditindaklanjuti dengan pembuatan kebijakan.[23]

    Berdasarkan perbandingan praktik tersebut, sudah saatnya pembentuk undang-undang di Indonesia memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan RUU, perubahan UU dan konstitusi, atau mengusulkan kebijakan tertentu. Hal tersebut menunjukkan kuatnya partisipasi rakyat dan menegaskan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara, yakni pemerintahan oleh rakyat (government by the people).

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
    4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    6. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

     

    Referensi:

    1. Arizona Secretary of State’s Office, Initiative and Referendum Guide, yang diakses pada 14 Juli 2022 pukul 17.00 WIB;
    2. Ayo Berpartisipasi dalam Penyusunan Naskah Akademik!, , yang diakses pada 14 Juli 2022 pukul 16.08 WIB;
    3. European Union, European Citizen’s Initiative, yang diakses pada 14 Juli 2022, pukul 17.05 WIB;
    4. Form - PendapatKu, yang diakses pada 14 Juli 2022 pukul 16.07 WIB;
    5. Ledia Hanifa. Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi, yang diakses pada 14 Juli 2022, pukul 17.06 WIB;
    6. Rumah Aspirasi DPR, yang diakses pada 14 Juli 2022 pukul 14.31 WIB;
    7. Simas PUU, yang diakses pada 14 Juli 2022 pukul 15.06 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 15/2019”)

    [2] Pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    [3] Pasal 113 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (“Peraturan DPR 1/2020”)

    [4] Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (“Peraturan DPR 2/2020”)

    [5] Pasal 245 dan 246 Peraturan DPR 1/2020

    [6] Ledia Hanifa. Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi, yang diakses pada 14 Juli 2022, pukul 17.06 WIB

    [7] Pasal 20 ayat (1) UU 15/2019

    [8] Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [9] Pasal 21 ayat (2) UU 15/2019

    [10] Pasal 12 dan 17 Peraturan DPR 2/2020

    [11] Pasal 17 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020

    [12] Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Perpres 87/2014”)

    [13] Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Permenkumham 11/2021”)

    [14] Pasal 5 ayat (2) huruf b Permenkumham 11/2021

    [15] Pasal 5 ayat (2) huruf c Permenkumham 11/2021

    [16] Lihat Pasal 17 Perpres 87/2014

    [17] Pasal 4 dan 5 Permenkumham 11/2021

    [18] Pasal 7 Permenkumham 11/2021

    [19] Pasal 170 Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (“Peraturan DPD 2/2019”)

    [20] Pasal 311 ayat (1) Peraturan DPD 2/2019

    [21] Pasal 311 ayat (2) Peraturan DPD 2/2019

    [22] Arizona Secretary of State’s Office, Initiative and Referendum Guide, yang diakses pada 14 Juli 2022 pukul 17.00 WIB

    [23] European Union, European Citizen’s Initiative, yang diakses pada 14 Juli 2022, pukul 17.05 WIB

    Tags

    anggota dpr
    dpd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!