KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan sistem hukum? Dan ada berapa sistem hukum di dunia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu. Secara teoritis, sistem hukum memiliki sifat terbuka dan dapat saling mempengaruhi.

    Dalam perkembangannya, setidaknya terdapat enam sistem hukum utama di dunia. Apa saja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya

    Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.[1]

    Hal tersebut sesuai dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.[2]

    Sistem hukum bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan hukum berjalan secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40).

    Perlu diketahui bahwa ada sejumlah alasan yang mempengaruhi sistem hukum, antara lain:[3]

    1. Latar Belakang sejarah dan pembangunan hukum (historical background and development of system).
    2. Karakteristik khas dari cara berpikirnya (its chrastheristics or typical mode of thought).
    3. Pranata-pranata yang berbeda (its distinctive institutions).
    4. Jenis-jenis sumber hukum yang dikenal dan penggunaannya (the types of legal sources it acknowledges and its treatment of these).
    5. Ideologinya (its ideology).

    Lebih lanjut, sistem hukum juga merupakan produk sejarah yang dihasilkan dari pergumulan panjang dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, sistem hukum sangat dipengaruhi oleh jenis masyarakat. Hal tersebut terjadi karena masyarakatlah yang menemukan hukum dalam praktik, dan praktik hukum itu sendiri merupakan cerminan dari bagaimana masyarakat membentuk identitas sosialnya. Itulah alasan mengapa hukum tidak dapat dilepaskan dari identitas masyarakat.[4]

     

    Sistem Hukum di Dunia

    Sistem hukum sifatnya terbuka dan dapat dipengaruhi serta mempengaruhi sistem lain di luar hukum. Oleh karena itu, dalam sistem hukum terdapat persamaan dan perbedaan.[5] Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system,[6] antara lain:

    1. Eropa Kontinental (Civil Law System)

    Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis.[7]

    Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.[8]

    Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.[9]

     

    1. Anglo Saxon (Common Law System)

    Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system.

    Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.[10]

    Perbedaan paling spesifik antara common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yakni dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.[11]

    Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.[12]

     

    1. Sistem Hukum Islam

    Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.

    Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa dilakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan ahli fikih.[13]

     

    1. Sistem Hukum Sosialis

    Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

    Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.

    Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.[14]

     

    1. Hukum Sub-Sahara (African Law System)

    African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.

    Dalam sistem hukum sub-sahara, semua warga negara terikat dengan aturan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, aturan adat (customary rules) posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.[15]

     

    1. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

    Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal tersebut disebabkan karena konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

    Akibatnya, dalam sistem hukum ini masyarakat menghindari proses litigasi hukum dan lebih memilih menyelesaikan konflik media non hukum.[16] Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.[17]

    Berdasarkan paparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa setidaknya ada 6 sistem yang berlaku di dunia, yakni Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang sistem hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Agus Riwanto. Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum. Karanganyar: Oase Pustaka, 2016;
    2. C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986;
    3. Erick Christian Fabrian Siagian (et.al). Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Lex Specialis, Vol. 1, No. 1, 2021;
    4. Farihan Aulia (et.al). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir. Jurnal Legality, Vol. 25, No. 1, 2017;
    5. Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan. Makassar: Refleksi, 2010.

    [1] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 71

    [2] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 71

    [3] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 84

    [4] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 84

    [5] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 72

    [6] Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan, Makassar: Refleksi, 2010, hal. 16

    [7] Erick Christian Fabrian Siagian (et.al), Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Lex Specialis, Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 45

    [8] Erick Christian Fabrian Siagian (et.al), Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Lex Specialis, Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 46

    [9] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 74

    [10] Farihan Aulia (et.al), Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir, Jurnal Legality, Vol. 25, No. 1, 2017, hal. 103

    [11] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 77

    [12] Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan, Makassar: Refleksi, 2010, hal. 21-22

    [13] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 79

    [14] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 80

    [15] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 81

    [16] Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 82

    [17] Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan, Makassar: Refleksi, 2010, hal. 23

    Tags

    sistem
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!