KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

PERTANYAAN

Bagaimana jika koperasi kerja sama dengan koperasi lain untuk melunasi utang pada krediturnya pasca homologasi? Katanya utang pada kreditur akan dibayarkan oleh koperasi lain. Apakah itu dimungkinkan dalam hukum kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya, karena utang yang ada adalah milik debitor (koperasi), maka pembayaran utang haruslah dilakukan oleh debitor itu sendiri.

    Namun demikian, dimungkinkan pembayaran utang milik debitor dilakukan oleh pihak ketiga (koperasi lain), akan tetapi dengan syarat. Apakah itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Secara singkat, dapat kami jelaskan bahwa karena utang adalah milik debitor (koperasi), maka pembayaran utang haruslah dilakukan oleh debitur (koperasi) itu sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

    Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

    Namun demikian, kerja sama pembayaran utang dengan koperasi lain sebagaimana Anda sebutkan dimungkinkan. Akan tetapi, hal ini harus terlebih dahulu diajukan dalam proses pembahasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) dan harus telah diterima oleh mayoritas kreditor serta disahkan oleh pengadilan (homologasi). Jadi, sahkah jika dilakukan pasca homologasi?

    Adapun hal mengenai perdamaian dalam PKPU telah diatur dalam Bab III: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bagian Kedua tentang Perdamaian, Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 UU 37/2004.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu, menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor.[1] Lebih lanjut, mengenai kapan waktu debitor bisa mengajukan proposal perdamaian bisa Anda simak dalam Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU.

    Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.[2]

    Debitor PKPU kemudian berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.[3]

    Baca juga: Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

    Pada momen ini, debitor (koperasi) dapat menghadirkan pihak ketiga (koperasi lain) untuk membantu debitor dalam menyusun rencana perdamaian, misalnya dalam bentuk skema kerja sama, investasi atau dalam bentuk lain yang disepakati antara debitor dengan pihak ketiga (koperasi lain).

    Selain itu, pihak ketiga (koperasi lain) juga dapat mengajukan diri sebagai penanggung utang milik debitor.

    Baca juga: Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis ke pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.[4]

    Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian, ia akan diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.[5]

    Setelah perdamaian disahkan dalam putusan (homologasi), dan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan pengesahan perdamaian tersebut merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap debitor dan semua orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.[6]

    Baca juga: Langkah Memperoleh Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU

    Jadi, pelaksanaan pembayaran utang debitor kepada kreditor harus merujuk pada homologasi, tidak boleh di luar skema yang disetujui dalam homologasi. Sebab pasca homologasi, rencana perdamaian atau proposal perdamaian berikut skema pembayaran tidak bisa diubah.

    Baca juga: Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 278 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 278 ayat (2) jo. Pasal 150 UU 37/2004

    [4] Pasal 284 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Pasal 286 jo. Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004

    [6] Pasal 287 UU 37/2004

    Tags

    debitur
    homologasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!