KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Solusi ‘Mewariskan’ Rumah ke Kerabat yang Bukan Ahli Waris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Solusi ‘Mewariskan’ Rumah ke Kerabat yang Bukan Ahli Waris

Solusi ‘Mewariskan’ Rumah ke Kerabat yang Bukan Ahli Waris
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Solusi ‘Mewariskan’ Rumah ke Kerabat yang Bukan Ahli Waris

PERTANYAAN

Saat ini saya tinggal bersama dengan kerabat saya yang sudah lanjut usia dan berstatus duda. Adapun rumah yang ditempati atas nama almarhumah istrinya. Beliau memiliki satu anak laki-laki namun mereka sudah tidak tinggal bersama. Dalam kesehariannya, saya yang mengurusi keperluan beliau. Saat ini, beliau menanyakan cara agar beliau dapat mewariskan rumah yang saat ini ditinggali kepada saya. Bagaimana langkah yang dapat kami ambil agar legalitasnya sah dimata hukum?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pihak yang dapat menjadi ahli waris hanyalah orang yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris.
     
    Dalam hal ini, kerabat Anda tersebut masih memiliki satu anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-lakinya. Sedangkan Anda sendiri tidak dapat mewarisi harta benda kerabat Anda karena Anda bukan ahli waris kerabat Anda.
     
    Meski demikian, terdapat dua alternatif solusi yang dapat ditempuh oleh kerabat Anda agar dapat menyerahkan rumah sekaligus tanahnya kepada Anda, yakni melalui hibah atau wasiat.
     
    Bagaimana ketentuan dan prosedurnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan secara spesifik hubungan kekerabatan apa yang terjalin antara Anda dengan kerabat Anda serta agama yang dianut masing-masing. Padahal kedua informasi tersebut penting mengingat hukum waris erat kaitannya dengan hubungan darah, dan agama juga turut menentukan hukum waris yang akan berlaku terhadap Anda dan kerabat Anda.
     
    Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan, kami mengasumsikan bahwa Anda dan kerabat Anda tidak memiliki hubungan darah secara langsung serta beragama Islam. Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa kerabat Anda sudah tidak memiliki anggota keluarga inti lainnya selain anak laki-laki yang Anda ceritakan dan yang Anda maksud dengan rumah atas nama istri kerabat Anda tersebut adalah tanah dengan sertifikat hak atas tanah atas nama istrinya berikut rumah yang dibangun di atasnya.
    Tidak Memiliki Hubungan Darah, Bisakah Menjadi Ahli Waris?
    Pada dasarnya, pihak yang dapat menjadi ahli waris hanyalah orang yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris.[1]
    Adapun hubungan darah yang dimaksud terdiri atas:[2]
    1. golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    2. golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    Lebih lanjut, apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[3]
    Dalam hal ini, kerabat Anda masih memiliki satu anak laki-laki, sehingga yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-lakinya. Sedangkan Anda sendiri pada dasarnya tidak dapat menjadi ahli waris karena tidak termasuk golongan yang memiliki hubungan darah sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
     
    Meski demikian, terdapat dua alternatif solusi yang dapat ditempuh oleh kerabat Anda sebelum meninggal dunia agar dapat menyerahkan rumah sekaligus tanahnya kepada Anda, yakni melalui hibah atau wasiat.
     
    Namun, perlu dicatat, sebelum rumah berikut tanah tersebut diserahkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa harta tersebut secara hukum telah sah menjadi hak milik kerabat Anda, baik yang didapatkan sebagai haknya dari bagian harta bersama antara ia dan almarhumah istrinya maupun karena hak kerabat Anda selaku ahli waris istrinya. Hal tersebut penting, mengingat harta yang akan dihibahkan dan/atau diwasiatkan harus merupakan hak si penghibah/pewasiat.[4]
     
    Hibah
    Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[5]
     
    Penting untuk dicatat bahwa besaran harta yang dapat dihibahkan dibatasi sebesar maksimal 1/3 dari harta pemberi hibah, dan diberikan kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.[6]
     
    Dengan demikian, jika rumah dan tanah kerabat Anda tersebut senilai kurang dari atau sama dengan 1/3 harta yang dimilikinya, maka ia dapat menghibahkannya kepada Anda.
     
    Selain itu, apabila hibah tersebut diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya,[7] dalam hal ini yaitu anak laki-laki kerabat Anda. Hal tersebut dikarenakan pemberian hibah tersebut akan mengurangi harta yang diwariskan kepadanya.
     
    Lebih lanjut, merujuk pada artikel Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?, hibah atas barang tidak bergerak dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
     
    Sedangkan prosedurnya dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Hibah kepada Keponakan.
     
    Wasiat
    Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[8]
     
    Pada dasarnya, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[9] Pemilikan terhadap harta benda tersebut dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia.[10]
     
    Dalam hal ini, wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaris.[11]
     
    Sama halnya dengan hibah, besaran harta yang dapat diwasiatkan dibatasi maksimal 1/3 harta warisan. Namun, jumlahnya dapat lebih dari 1/3 apabila semua ahli waris menyetujui secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris.[12]
     
    Dalam kasus Anda, apabila rumah dan tanah tersebut jumlahnya lebih dari 1/3 harta dari kerabat Anda, maka persetujuan anak kerabat Anda diperlukan dalam proses pembuatan wasiat.
     
    Lebih lanjut, patut diperhatikan bahwa wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.[13]
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya Anda tidak dapat mewarisi rumah dan tanah tersebut karena bukan merupakan ahli waris, akan tetapi rumah dan tanah tersebut secara hukum dapat diberikan kepada Anda dengan cara hibah atau wasiat sesuai dengan prosedur yang telah kami jelaskan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kompilasi Hukum Islam.
     

    [1] Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
    [2] Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI
    [3] Pasal 174 ayat (2) KHI
    [4] Pasal Pasal 194 ayat (2) dan Pasal 210 ayat (2) KHI
    [5] Pasal 171 huruf g KHI
    [6] Pasal 210 ayat (1) KHI
    [7] Pasal 213 KHI
    [8] Pasal 171 huruf f KHI
    [9] Pasal 194 ayat (1) KHI
    [10] Pasal 194 ayat (3) KHI
    [11] Pasal 195 ayat (1) KHI
    [12] Pasal 195 ayat (2) dan (4) KHI
    [13] Pasal 207 KHI

    Tags

    wasiat
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!