KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sosiologi Hukum: Ruang Lingkup, Objek, dan Karakteristiknya

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Sosiologi Hukum: Ruang Lingkup, Objek, dan Karakteristiknya

Sosiologi Hukum: Ruang Lingkup, Objek, dan Karakteristiknya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sosiologi Hukum: Ruang Lingkup, Objek, dan Karakteristiknya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Dalam mempelajari sosiologi hukum, penting untuk memahami ruang lingkup, objek, dan karakteristiknya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengertian Sosiologi Hukum

    Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum diperkenalkan oleh Aguste Comte, yakni sebuah ilmu pengetahuan yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara etimologis, sosiologi berasal dari Bahasa Latin “socius” yang artinya kawan, serta Bahasa Yunani “logos” yang artinya kata atau berbicara. Jika digabungkan, maka sosiologi merupakan ilmu yang berbicara mengenai masyarakat. Aguste Comte juga menegaskan bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi keadaan masyarakat. Hasil pengamatan tersebut harus disusun secara sistematis dan metodologis.[2]

    Sedangkan menurut Pitirim Sorikin, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya.[3]

    Sosiologi hukum menurut sejarah diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.[4]

    Sosiologi hukum adalah teori mengenai hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum tersebut dapat dipelajari dengan 2 (dua) cara antara lain:[5]

    1. Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan;
    2. Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah-kaidah hukum.

    Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan. Sedangkan menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.[6]

    Menurut Satjipto Rahardjo, objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran pada sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, pengadilan, polisi dan advokat.[7]

    Dari berbagai doktrin yang dikemukakan oleh para ahli, dapat dirumuskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

    Baca juga: Logika, Penalaran Hukum, dan Argumentasi Hukum

     

    Ruang Lingkup, Objek dan Karakteristik Sosiologi Hukum

    Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Dalam rangka memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial. Sosiologi memiliki perbedaan dengan ilmu hukum, yakni sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Artinya, sosiologi hukum memiliki pendekatan hukum dari segi objektivitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang terjadi.[8]

    Sosiologi hukum menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Karakteristik sosiologi hukum adalah memberikan penjelasan terkait praktik hukum oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Jika praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut.[9]

    Kemudian, sosiologi hukum juga menguji keabsahan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum. Sebagai contoh, jika hal tersebut dirumuskan dalam suatu pertanyaan, yakni:[10]

    1. Bagaimana peraturan tersebut dalam kenyataan?
    2. Apakah kenyataan memang seperti tertulis pada bunyi peraturan?

    Terdapat suatu perbedaan antara kedua pendekatan tersebut, yang pertama bahwa menerima saja apa yang tertera dan tertulis di aturan hukum, sedang yang kedua menguji dengan data empiris.[11]

    Ruang lingkup sosiologi hukum secara spesifik mencakup 2 (dua) hal, yaitu:[12]

    1. Dasar-dasar sosial dari hukum, misalnya hukum nasional Indonesia yang dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
    2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, misalnya UU Penanaman Modal terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu terhadap gejala politik, UU Hak Cipta terhadap gejala budaya, UU Pendidikan Tinggi terhadap gejala pendidikan, dan lainnya.

    Kemudian, yang menjadi objek sosiologi hukum adalah sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau dikenal dengan Government Social Control. Dalam objek tersebut, sosiologi hukum mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Lalu, sosiologi hukum mengkaji proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial, sehingga sosiologi hukum memiliki eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.[13]

    Sementara itu, menurut Soerjono Soekanto, karakteristik sosiologi hukum meliputi 3 (tiga) hal sebagai berikut:[14]

    1. Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat.
    2. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial.
    3. Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya.

    Baca juga: Perkembangan dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

    Kesimpulannya, sosiologi hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum. Selain itu, karakteristik atau ciri khas dari sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum warga masyarakat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017;
    2. Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011;
    3. Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018.

    [1] Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011, hal. 2

    [2] Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011, hal. 2

    [3] Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011, hal. 4

    [4] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 2-3

    [5] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 3

    [6] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 5

    [7] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 8

    [8] Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018, hal. 55-56

    [9] Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018, hal. 56-57

    [10] Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018, hal. 57

    [11] Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018, hal. 57

    [12] Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018, hal. 57

    [13] Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011, hal. 129-130

    [14] Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018, hal. 60

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!