KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Anggota Jika Koperasi Gagal Bayar dan Lakukan Novasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Status Anggota Jika Koperasi Gagal Bayar dan Lakukan Novasi

Status Anggota Jika Koperasi Gagal Bayar dan Lakukan Novasi
Dr. Aurora Jillena Meliala, S.H., M.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Status Anggota Jika Koperasi Gagal Bayar dan Lakukan Novasi

PERTANYAAN

Sebuah koperasi A gagal bayar kepada anggotanya lalu melakukan novasi oleh koperasi B. Apakah dibenarkan dengan cara memaksakan anggota koperasi A untuk mendaftar jadi anggota koperasi B dengan dalih novasi, di mana koperasi A tidak lagi bertanggung jawab atas utangnya kepada anggota koperasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya mengenai keanggotaan koperasi tidak dapat dipaksakan mengingat prinsip keanggotaan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU Perkoperasian.

    Namun dalam kondisi telah terjadi novasi antara koperasi A dan koperasi B akibat koperasi A gagal bayar kepada para anggotanya, dapatkah tindakan ini dibenarkan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

    Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

     

    Novasi Subjektif

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami menyimpulkan terdapat dua permasalahan dengan dasar hukum yang berbeda. Permasalahan pertama terkait novasi atau pembaruan utang. Kemudian permasalahan kedua terkait keanggotaan koperasi. Untuk itu, kami akan menjelaskannya satu per satu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perihal novasi atau pembaruan utang telah diatur dalam Pasal 1413 hingga Pasal 1424 KUH Perdata. Novasi dapat dimaknai sebagai pembaruan perikatan utang piutang yang mengakibatkan berakhir perjanjian utang piutang yang lama.

    Novasi sendiri dapat berbentuk objektif (perubahan materi perikatan) atau subjektif (perubahan para pihak baik debitur maupun kreditur). Selengkapnya Anda dapat membaca ulasan Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

    Meski dalam pertanyaan Anda, tidak dijelaskan lebih lanjut bentuk novasi yang dimaksudkan. Namun apabila mengacu pada persoalan yang disampaikan, kami mengasumsikan telah terjadi novasi antara koperasi A dan koperasi B, yang kami asumsikan novasi subjektif pasif yaitu perubahan debitur lama ke debitur baru.

     

    Prinsip Dasar Keanggotaan Koperasi

    Kemudian terkait keanggotaan koperasi, pada prinsipnya Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian mengatur:

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Lebih lanjut, keanggotaan koperasi pada prinsipnya bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.[1]

    Selain bersifat sukarela, yang dimaksud sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.[2]

    Dengan demikian, kami berpendapat tidak dibenarkan tindakan memaksakan seseorang untuk menjadi anggota koperasi dengan dalih adanya novasi antara koperasi A dan koperasi B.

    Dengan asumsi bahwa telah terjadi novasi subjektif pasif antara koperasi A dan koperasi B karena koperasi A gagal bayar kepada anggotanya, maka tentu status debitur lama (koperasi A) telah beralih kepada debitur baru (koperasi B). Meski telah terjadi novasi, koperasi A tidak dibenarkan memaksakan anggotanya untuk mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi B.

    Dengan demikian, kami berpendapat, anggota koperasi A seharusnya mendapatkan pembayaran dari debitur baru (koperasi B), namun status keanggotaan yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi A.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 5 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”)

    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perkoperasian

    Tags

    gagal bayar
    koperasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!