Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Kepala Desa yang Dijatuhi Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Status Hukum Kepala Desa yang Dijatuhi Pidana

Status Hukum Kepala Desa yang Dijatuhi Pidana
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Kepala Desa yang Dijatuhi Pidana

PERTANYAAN

Bagaimana status hukum seorang Calon Kepala Desa yang sudah terpilih dalam pemilihan kepala desa sedangkan ia belum dilantik. Selama dalam masa belum dilantik tersebut, ia kemudian melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dalam proses hukum sampai di tingkat Pengadilan, ia dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP 72/2005”), Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.

     

    Kemudian, berdasarkan Pasal 50 ayat (2) PP 72/2005, Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”). Calon Kepala Desa Terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan (Pasal 50 ayat [3] PP 72/2005). Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih (Pasal 50 ayat [4] PP 72/2005). Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD (Pasal 50 ayat [5] PP 72/2005).

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?

    Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?
     

    Ini berarti bahwa Calon Kepala Desa sah menjadi Kepala Desa setelah terbit Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih. Pelantikan itu sendiri pada dasarnya dilakukan sebelum Kepala Desa Terpilih melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa.

     

    Mengenai pelantikan ini dapat dilihat dari Pasal 51 ayat (1) PP 72/2005, bahwa Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari Pasal 51 ayat (1) PP 72/2005 tersebut dapat dilihat bahwa pelantikan tersebut dilakukan atas Kepala Desa Terpilih. Ini berarti sebelum pelantikan, orang tersebut telah sah menjadi Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota.

     

    Dalam pertanyaan Anda, Anda hanya menyebutkan bahwa orang tersebut belum dilantik. Kami berasumsi bahwa Bupati/Walikota telah menerbitkan Keputusan mengenai Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, yang berarti bahwa orang tersebut telah sah sebagai Kepala Desa.

     

    Jika telah sah sebagai Kepala Desa dan orang tersebut melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 18 PP 72/2005.

     

    Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apakah putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau masih dapat diajukan upaya hukum. Akan tetapi, kita ketahui bahwa tindak pidana yang dilakukan salah satunya adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 10 (sepuluh) tahun.

     

    Jika putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka yang berlaku adalah Pasal 18 ayat (1) PP 72/2005. Pasal 18 ayat (1) PP 72/2005 mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Sedangkan, jika putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka Kepala Desa tersebut diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PP 72/2005:

     
    Pasal 18 PP 72/2005:

    (1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

    (2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Oleh karena itu, status Calon Kepala Desa Terpilih yang belum dilantik itu (dalam hal ini jika telah terbit Keputusan pengangkatan dari Bupati/Walikota maka ia adalah sebagai Kepala Desa), bergantung dari putusan pengadilan tersebut adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!