Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

PERTANYAAN

Saya pernah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Semuanya pihak laki-laki yang mengurus. Itu saya lakukan karena pihak laki-laki berjanji akan mengikuti agama saya, tetapi ternyata tidak. Yang mau saya tanyakan adalah: 1. Apakah yang saya lakukan itu sah menurut hukum? 2. Saya sudah berjalan hampir 3 bulan tidak serumah lagi, dan laki-laki itu tidak memberi nafkah lahir dan batin, apakah saya masih berstatus istrinya atau bukan? 3. Saya sudah tidak mau bersatu lagi, dikarenakan laki-laki itu terlalu kasar berbicara dan tidak menghargai saya, apa yang harus saya lakukan? Bagaimana jika saya mau menikah dengan yang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Dengan demikian, menjawab pertanyaan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga apakah sah, nikah siri tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah.

    Sebaliknya, jika pernikahan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tidak sah.  Pasangan nikah siri yang ingin bercerai dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Status Hukum Perkawinan Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H.  dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 20 Februari 2014, dan dimutakhirkan kedua kali pada Kamis, 10 Februari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anaknya

    Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anaknya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, kami asumsikan Anda menikah dengan tata cara agama Islam.

     

    Syarat Nikah Siri

    Pertanyaan tentang apa saja syarat nikah siri cukup sering diajukan. Sebelum membahas perihal apa syarat nikah siri, termasuk halnya syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, mari pahami syarat sah menikah di Indonesia terlebih dahulu.

    Pada prinsipnya, pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua calon mempelai.[1] Bagi yang beragama Islam, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum Islam.[2]

    Bagi yang beragama Islam, pernikahan sah jika memenuhi rukun nikah berikut:[3]

    1. Calon suami;
    2. Calon istri;
    3. Wali nikah;
    4. Dua orang saksi; dan
    5. Ijab dan kabul.

    Calon suami dan istri yang hendak melangsungkan pernikahan tidak boleh memiliki halangan perkawinan, di antaranya:[4]

    1. Calon istri tidak beragama Islam; atau
    2. Calon suami tidak beragama Islam.

    Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam dan pernikahan yang dilangsungkan memenuhi rukun nikah, termasuk saksi dan wali nikah.

    Syarat ini juga berlaku bagi pasangan nikah siri. Sebab, nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI tentang nikah siri.

     

    Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Apakah Sah?

    Selanjutnya, membahas mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, nikah siri sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, salah satunya dihadiri dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.

    Jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama.

    Jadi, menjawab pertanyaan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga apakah sah atau tidak, nikah siri tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Sebaliknya, jika pernikahan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tidak sah.

     

    Pernikahan Wajib Dicatatkan ke KUA

    Selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

    Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

     

    Nikah Siri Beda Agama, Ini Konsekuensi Hukumnya

    Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda nikah siri beda agama tanpa sepengetahuan keluarga Anda. Kami asumsikan pernikahan tersebut dilangsungkan menurut hukum Islam.

    Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam. Jika rukun tersebut tidak terpenuhi, maka terhadap pernikahan tersebut dapat diajukan pembatalan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 huruf b dan d KHI:

    Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:

      1. Suami atau istri;
      2. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

     

    Perceraian bagi Pasangan Nikah Siri

    Tapi, bagaimana jika pernikahan sudah dilangsungkan dengan memenuhi syarat nikah siri dan rukun nikah, tetapi pernikahan belum dicatatkan dan pasangan nikah siri ingin bercerai?

    Hal yang dapat dilakukan pasangan nikah siri yang ingin bercerai adalah mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.[5] Setidaknya, terdapat 5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah yang dapat Anda tempuh.

    Permohonan itsbat nikah ini dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[6]

    Pasca itsbat nikah dan mengajukan gugatan cerai, Pengadilan Agama setempat akan memberikan akta cerai sebagai bentuk telah putusnya perkawinan karena putusan hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [2] Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Pasal 14 KHI

    [4] Pasal 40 huruf c KHI

    [5] Pasal 7 ayat (2) KHI

    [6] Pasal 7 ayat (4) KHI

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    nikah siri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!