1. Pada saat terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, pekerja berhak untuk menolak melanjutkan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila ternyata pekerja tidak mengajukan penolakan, maka hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tetap ada, tidak putus.
Mengenai tidak adanya dokumen yang Anda tanda tangani, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan adanya dokumen tertulis yang ditandatangani oleh pekerja dalam hal terjadi peralihan status kepegawaian. Dengan beralihnya status Anda menjadi pekerja perusahaan B, maka tentunya Anda tunduk pada peraturan perusahaan B.
2. Pasal 162 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
(a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
(b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
(c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
(d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, untuk pekerja yang mengundurkan diri, berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |