KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?

PERTANYAAN

Bagaimana akibat hukum dari status karyawan yang mana perusahaan akan melakukan spin off atau memisahkan diri dari induk perusahaannya (holding)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Spin off atau pemisahan perusahaan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

    Pemisahan perusahaan tentu berdampak pada status karyawan pada perusahaan yang bersangkutan. Bagaimana hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status Karyawan Perusahaan yang "Spin Off" yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Mei 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

    Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?

     

    Istilah spin off sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan dikenal dengan pemisahan dalam hukum Indonesia adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemisahan sendiri dalam Pasal 135 UU PT dibedakan ke dalam 2 jenis yaitu pemisahan murni dan pemisahan tidak murni dengan penjelasan singkatnya berikut ini.

    1. Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
    2. Pemisahan tidak murni (spin off) mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

    Adapun pemisahan yang dilakukan perusahaan berdampak pada status pekerja/buruh pada perusahaan yang bersangkutan. Sebab, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.[2]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam hal terjadi pemisahan, perusahaan hanya dapat PHK apabila pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan, atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/buruh tersebut di perusahaannya.

    Dalam hal pekerja/buruh bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan, atau perusahaan bersedia menerima pekerja/buruh tersebut di perusahaannya, maka masa kerja pekerja/buruh dengan perusahaan dapat tetap berlanjut sepanjang tidak dilakukan PHK. Patut diperhatikan, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [2] Pasal 81 angka 45 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 16 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukum perusahaan
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!