Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Peraturan Perundang-undangan yang Diubah Jika Ada Pergantian Kekuasaan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Peraturan Perundang-undangan yang Diubah Jika Ada Pergantian Kekuasaan

Status Peraturan Perundang-undangan yang Diubah Jika Ada Pergantian Kekuasaan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Peraturan Perundang-undangan yang Diubah Jika Ada Pergantian Kekuasaan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan terkait bahwa ada statement yang mengatakan "Peraturan Menteri tidak akan permanen, karena apabila menterinya diganti otomatis atau bisa jadi peraturan menteri akan diubah lagi" Pertanyaan saya adalah apakah benar seperti itu? Contoh seperti sekarang peraturan mentri No. 108 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek (transportasi online) yang dibuat oleh Menteri Peruhubungan Bapak Budi Karya Sumadi bisa berubah lagi apabila menterinya diganti nanti? Saat ini PM 108 itu merupakan PM ke 3 tentang transportasi online, sebelumnya sudah ada PM 32/2016 dan PM 26/2017 namun dikarenakan banyak tentangan dan keberatan dari pengemudi transportasi online maka dikaji ulang dan finalisasinya PM108/2017 ini. Namun perubahan2 PM tersebut di atas kan masih 1 mentri (Bpk. Budi Karya Sumadi), bagaimana kalau ganti nanti? Apakah ada contoh PM yang berubah setelah ganti menteri? Karena ini terus2an terjadi polemik bahkan banyak pengemudi online yang tidak mau mengikuti aturan dari PM 108 tersebut dikarenakan ya itu tadi, ah paling gak kan permanen PM nya, krn nanti kalau ganti menteri ya ganti juga peraturannya. Ditunggu jawabannya dari para ahli hukum dari hukumonline.com

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Peraturan Menteri dalam UU 12/2011 tidak diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yang menegaskan:
     
    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
     
    Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU 12/2011 tetap diakui keberadaannya.
     
    Dalam hal pembentukan Peraturan Menteri tentu yang memiliki kewenangan adalah Menteri yang bersangkutan. Kewenangan yang dimaksud disini untuk menetapkan Peraturan Menteri. Jika terjadi pergantian Menteri (sebagai contoh adalah pada jabatan Menteri Perhubungan yaitu Ignasius Jonan yang diganti oleh Budi Karya Sumadi pada Tahun 2016), Peraturan Menteri yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak diganti oleh Peraturan Menteri yang baru (yang ditetapkan oleh Menteri yang baru). Maka dapat disimpulkan, apabila terjadi pergantian menteri, tidak otomatis membuat Peraturan Menteri yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Peraturan Menteri dalam UU 12/2011 tidak diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yang menegaskan:
     
    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
     
    Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU 12/2011 tetap diakui keberadaannya.
     
    Dalam hal pembentukan Peraturan Menteri tentu yang memiliki kewenangan adalah Menteri yang bersangkutan. Kewenangan yang dimaksud disini untuk menetapkan Peraturan Menteri. Jika terjadi pergantian Menteri (sebagai contoh adalah pada jabatan Menteri Perhubungan yaitu Ignasius Jonan yang diganti oleh Budi Karya Sumadi pada Tahun 2016), Peraturan Menteri yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak diganti oleh Peraturan Menteri yang baru (yang ditetapkan oleh Menteri yang baru). Maka dapat disimpulkan, apabila terjadi pergantian menteri, tidak otomatis membuat Peraturan Menteri yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama ketahui dahulu bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.[1]
     
    Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  (“UU 12/2011”) disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
     
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Selengkapnya dapat Anda simak pada artikel Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
     
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri dalam UU 12/2011 tidak diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yang menegaskan:
     
    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
     
    Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU 12/2011 tetap diakui keberadaannya.
     
    Perlu diketahui dalam Penjelasan Pasal 8 UU 12/2011, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
     
    Dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Dalam hal pembentukan Peraturan Menteri tentu yang memiliki kewenangan adalah Menteri yang bersangkutan. Kewenangan yang dimaksud disini untuk menetapkan Peraturan Menteri. Jika terjadi pergantian Menteri (sebagai contoh adalah pada jabatan Menteri Perhubungan yaitu Ignasius Jonan yang diganti oleh Budi Karya Sumadi pada Tahun 2016), Peraturan Menteri yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak diganti oleh Peraturan Menteri yang baru (yang ditetapkan oleh Menteri yang baru). Maka dapat disimpulkan, apabila terjadi pergantian menteri, tidak otomatis membuat Peraturan Menteri yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi.
     
    Hal demikian juga berlaku untuk Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Presiden, jika melihat kedalam Pasal 1 angka 6 UU 12/2011, dijelaskan bahwa:
     
    Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
     
    Dapat dipahami bahwa Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden, jika terjadi penggantian Presiden, tidak dengan sendirinya membuat Undang-Undang yang telah diundangkan menjadi tidak berlaku lagi. Kecuali jika setelah dilantik, Presiden yang baru mengubah Peraturan Presiden yang telah diundangkan pada periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan fungsi Peraturan Perundang-Undangan sebagai alat pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang mana Indonesia adalah negara hukum.
     
    Dengan demikian, apabila terjadi pergantian kekuasaan, tidak otomatis membuat Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi. Namun memang Peraturan Perundang-undangan yang lama tetap bisa diubah/dicabut, jika diubah/dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 12/2011

    Tags

    peraturan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!