Intisari:
Peraturan Menteri dalam UU 12/2011 tidak diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yang menegaskan: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU 12/2011 tetap diakui keberadaannya. Dalam hal pembentukan Peraturan Menteri tentu yang memiliki kewenangan adalah Menteri yang bersangkutan. Kewenangan yang dimaksud disini untuk menetapkan Peraturan Menteri. Jika terjadi pergantian Menteri (sebagai contoh adalah pada jabatan Menteri Perhubungan yaitu Ignasius Jonan yang diganti oleh Budi Karya Sumadi pada Tahun 2016), Peraturan Menteri yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak diganti oleh Peraturan Menteri yang baru (yang ditetapkan oleh Menteri yang baru). Maka dapat disimpulkan, apabila terjadi pergantian menteri, tidak otomatis membuat Peraturan Menteri yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama ketahui dahulu bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
[1]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU 12/2011 tetap diakui keberadaannya.
Perlu diketahui dalam Penjelasan Pasal 8 UU 12/2011, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal pembentukan Peraturan Menteri tentu yang memiliki kewenangan adalah Menteri yang bersangkutan. Kewenangan yang dimaksud disini untuk menetapkan Peraturan Menteri. Jika terjadi pergantian Menteri (sebagai contoh adalah pada jabatan Menteri Perhubungan yaitu Ignasius Jonan yang diganti oleh Budi Karya Sumadi pada Tahun 2016), Peraturan Menteri yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak diganti oleh Peraturan Menteri yang baru (yang ditetapkan oleh Menteri yang baru). Maka dapat disimpulkan, apabila terjadi pergantian menteri, tidak otomatis membuat Peraturan Menteri yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi.
Hal demikian juga berlaku untuk Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Presiden, jika melihat kedalam Pasal 1 angka 6 UU 12/2011, dijelaskan bahwa:
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Dapat dipahami bahwa Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden, jika terjadi penggantian Presiden, tidak dengan sendirinya membuat Undang-Undang yang telah diundangkan menjadi tidak berlaku lagi. Kecuali jika setelah dilantik, Presiden yang baru mengubah Peraturan Presiden yang telah diundangkan pada periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan fungsi Peraturan Perundang-Undangan sebagai alat pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang mana Indonesia adalah negara hukum.
Dengan demikian, apabila terjadi pergantian kekuasaan, tidak otomatis membuat Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada menjadi tidak berlaku lagi. Namun memang Peraturan Perundang-undangan yang lama tetap bisa diubah/dicabut, jika diubah/dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 UU 12/2011