KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Tenaga kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Tenaga kerja

Status Tenaga kerja
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Tenaga kerja

PERTANYAAN

Saya telah bekerja di sebuah perusahaan selama hampir tiga tahun dengan sistem perpanjangan kontrak kerja pertahun. Apakah saya bisa merubah status saya menjadi pegawai tetap, mengingat saya sudah mengalami perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali? Saya pernah mendengar adanya ketentuan seperti itu (?) Tolong beritahu UU atau PP atau Ketentuannya seandainya memang ada. Benarkah bahwa perusahaan harus mengubah status pegawainya menjadi pegawai tetap setelah 2 kali masa perpanjangan kontrak? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana telah kami jelaskan pada edisi kami yang terdahulu tentang pekerja kontrak, yang menjadi dasar adanya hubungan antara pengusaha (majikan) dan pekerja adalah adanya kontrak yang dibuat. Untuk jenis pekerjaan yang jangka waktunya tertentu maka kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja adalah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu. Terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua pihak (pengusaha dan pekerja) (lihat arsip).

     

    Bila hendak mengadakan perubahan dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap (berarti merubah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tentu), maka hal ini tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja).

     

    Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali dengan ketentuan jumlah keseluruhan dari kesepakatan kerja untuk waktu tertentu tersebut tidak melebihi 3 (tiga) tahun. Pelanggaran dari ketentuan ini akan mengakibatkan kesepakatan kerja yang ada berubah menjadi kesepakatan kerja untuk waktu tidak tertentu (Pasal 8).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!