Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

PERTANYAAN

Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait STNK yang sudah mati. Apakah polisi memiliki wewenang menilang dan menyita sepeda motor yang STNK-nya mati dan pajak STNK yang belum dibayar? Lantas, apakah saya masih bisa menghidupkan STNK yang sudah mati selama 2 tahun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemilik kendaraan bermotor dengan STNK mati atau ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan bermotor dengan STNK mati bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan. Jika dikendarai di jalan, pemilik kendaraan tersebut dapat dikenai denda hingga penyitaan kendaraan bermotor.

    Lalu, bagaimana cara mengurus STNK mati?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dapatkah Ditilang Karena STNK Mati? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S,H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 17 Mei 2012, dan dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 7 Juni 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.[1]

    Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (berupa pelat).[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bagaimana Jika STNK Mati?

    Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Adapun masa berlaku STNK adalah selama 5 tahun.[3]

    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai cara menghidupkan STNK yang sudah mati adalah dengan melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis. Namun, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.[4]

    Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali.[5] Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan STNK mati.

    Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

    Lebih lanjut, mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.[6]

    Lantas, jika STNK mati apa kena tilang? Jawabannya benar. Hal ini dikarenakan tilang merupakan alat utama untuk penindakan pelanggaran peraturan lalu lintas.[7]

    Denda STNK Mati

    Perlu Anda perhatikan bahwa STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan setiap tahun diartikan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.[8]

    Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pengesahan surat tanda kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya.[9] Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.

    Terkait pertanyaan Anda mengenai pelanggaran pajak STNK mati bisa ditilang oleh polisi, jawabannya bisa. Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari STNK dan ketika Anda belum membayar pajak kendaraan dapat dipastikan bahwa Anda juga belum melakukan pengesahan STNK. Sehingga syarat kelengkapan STNK saat dibawa oleh pengemudi tidak terpenuhi.

    Lalu, berapakah besar denda STNK mati? Denda STNK mati mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Dengan demikian, jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemeriksaan di jalan, maka dapat dikenai denda STNK mati paling banyak Rp500 ribu.

    STNK Mati Motor Disita

    Selain mendapatkan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda STNK mati, terdapat kemungkinan sepeda motor untuk ditahan polisi.

    Selain memiliki wewenang untuk melakukan tilang terhadap pemilik STNK mati, polisi juga mempunyai wewenang lain seperti menyita sepeda motorsebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

    Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

    1. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
    2. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
    4. melakukan penyitaan terhadapSurat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
    5. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
    7. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
    8. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
    9. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 dinyatakan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran dilakukan jika salah satunya kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

    Kesimpulannya, jika Anda memiliki sepeda motor dengan STNK mati, maka sesuai ketentuan yang disebutkan di atas, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sanksi tilang disertai denda, hingga penyitaan kendaraan bermotor oleh penyidik kepolisian.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian penjelasan dari kami tentang STNK mati, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangsebagaimana ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
    5. Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
    6. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Nomor SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

    Referensi:

    Gea Farisca. Kajian Yuridis Terhadap Penyitaan STNK/SIM Akibat Keterlambatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Skripsi Universitas Muhammadiyah Jember, 2022.

    [1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

    [2] Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [3] Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ

    [4] Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ jo. Pasal 84 ayat (3) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    [5] Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ

    [6] Pendahuluan Nomor 4 huruf a angka 2) Lampiran Surat Keputusan No. Pol. SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang (“SKEP 443/1998”)

    [7] Pendahuluan Nomor 1 huruf a SKEP 443/1998

    [8] Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ dan penjelasannya

    [9] Gea Farisca. Kajian Yuridis Terhadap Penyitaan STNK/SIM Akibat Keterlambatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Skripsi Universitas Muhammadiyah Jember, 2022, hal. 6.

    Tags

    denda
    e-tilang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!