KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Structured Product

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Structured Product

Structured Product
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Structured Product

PERTANYAAN

Salam hormat. Beberapa waktu lalu ayah saya ditawarkan suatu produk investasi berbentuk structured product oleh bank. Saya ingin bertanya mengenai kegiatan structured product yang dilakukan oleh bank; 1. Apa yang dimaksud dengan structured product? 2. Bentuk-bentuk structured product apa sajakah yang biasa ditawarkan oleh bank kepada nasabah? 3. Ketentuan-ketentuan apa saja yang harus diperhatikan oleh ayah saya sebelum menandatangani kontrak investasi tersebut? Perlindungan apa sajakah yang akan saya dapatkan selaku nasabah structured product?, 4. Permasalahan apa saja kah yang biasa dihadapi oleh nasabah pada produk ini? Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1. Structured Products, menurut pasal 1 ayat (2) PBI No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum (PBI 11/2009), adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:

    1. nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan
    2. pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
      1. optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features;
      2. leverage;
      3. barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
      4. binary atau digital ranges.

    Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives).

     

    2. Structured Product yang dapat ditawarkan oleh bank kepada nasabah harus sesuai dengan pasal 4 PBI 11/2009 yakni:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1)    Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Productyang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga.

    2)    Bank umum bukan devisa hanya dapat melakukan transaksi StructuredProduct yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.

     

    Jadi, selain Structured Product dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga, bentuk lainnya dapat melanggar PBI ini.

     

    3. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian Structured Product adalah mengenai ketentuan risiko yang akan ditanggung nasabah. Pada dasarnya produk Structured Product merupakan varian dari produk derivatif yang memiliki risiko-risiko yakni:

    1)    Risiko kredit, disebabkan karena nasabah gagal menyelesaikan kewajibannya;

    2)    Risiko penyelesaian (settlement risk);

    3)    Risiko pasar, timbul sebagai akibat dari menguat/melemahnya suatu mata uang atau naik/turunnya suatu tingkat suku bunga;

    4)    Kemungkinan saldo Margin Deposit dapat menjadi nihil dan bahkan negatif sehingga Bank dapat meminta nasabah untuk menambah Margin Deposit apabila nasabah akan melanjutkan atau menutup transaksi Margin Trading.

     

    Selain itu, nasabah harus memperhatikan perjanjian Structured Product yang akan ditandatangani, khususnya ketentuan mengenai kewajiban jika nasabah wanprestasi atau gagal bayar, atau kewajiban nasabah jika terdapat penghentian awal transaksi yang bersangkutan.

     

    Kami sarankan, sebelum penandatanganan perjanjian yang bersangkutan ayah Anda perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum yang mengerti karakteristik transaksi derivatif khususnya Structured Product.

     

    Terkait dengan perlindungan nasabah, terdapat beberapa peraturan mengenai perlindungan nasabah misalnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Transaksi Derivatif, dan lain sebagainya, yang pada intinya, nasabah sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jelas dan benar mengenai produk Structured Product (pasal 4 PBI No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif). Selain itu, menurut pasal 4 PBI No. 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank (ayat [1]). Informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan (ayat [2]). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct) (ayat [3]).

     

    4. Permasalahan yang mungkin dihadapi nasabah terkait dengan produk tersebut adalah kerugian yang besar jika terjadi ketidakstabilan pada harga kurs untuk variabel nilai tukar. Pasalnya, kembali pada jawaban no. 2 di atas, Structured Product yang merupakan varian produk derivatif merupakan transaksi yang berisiko.

     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    2. Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
    3. Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
    4. Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!