KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh

Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh

PERTANYAAN

Salam sejahtera, pada tanggal 19 Mei lalu istri saya selingkuh (berhubungan suami istri) dengan seorang lelaki beristri di sebuah hotel pada saat saya sedang bekerja. Pada 26 Mei 2011 istri saya diajak menginap di rumah si lelaki selama 2 hari 1 malam, dan berhubungan suami istri. Yang saya tanyakan, bisakah si lelaki atau istri saya terjerat hukum bila saya laporkan ke pihak yang berwajib? Trim's salam suami yang dalam dilema.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti; 1 suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2 suka menggelapkan uang; korup; 3 suka menyeleweng.

     

    Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.

    KLINIK TERKAIT

    Sudah Bercerai, Bisakah Proses Hukum Perzinaan Dilanjutkan?

    Sudah Bercerai, Bisakah Proses Hukum Perzinaan Dilanjutkan?

     

    Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pasal 284

    (1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

         b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti  dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

    (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

     

    Dari ketentuan tersebut di atas, tampak bahwa baik istri Anda maupun laki-laki yang mempunyai hubungan khusus dengan istri Anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP. Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).

     

    R. Soesilo menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa isterinya (B) telah berzinah dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinahan dan C sebagai yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.

     

    Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan Anda untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan istri Anda maupun laki-laki tersebut dengan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!