Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri

Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri

PERTANYAAN

Saya sudah menikah 15 tahun lebih dengan suami. Memang dalam perjalanannya, karir saya lebih baik dari suami, dan suami saya justru memanfaatkan kondisi ini untuk tidak menafkahi saya hampir 5 tahun belakangan, padahal dia berpenghasilan. Saya sudah bulat memutuskan untuk berpisah, apakah saya bisa menuntut agar suami memberikan nafkah 5 tahun ke belakang? Bisakah saya menuntut nafkah setelah cerai? Mohon jelaskan nafkah mantan istri yang bisa saya dapat.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan perubahannya beserta KHI, sebenarnya terdapat hak nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri. Hak tersebut salah satunya mencakup pula nafkah terutang sebagaimana Anda maksud dalam pertanyaan yaitu selama 5 tahun ke belakang. 

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Suami Tak Beri Nafkah? Istri Bisa Ambil Langkah Ini yang dibuat oleh Haris Satiadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 September 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai nafkah yang tidak dipenuhi oleh suami Anda, sebenarnya terbuka ruang hukum di mana Anda sebagai istri dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu mengajukan gugatan cerai.

    Namun apabila Anda sebagai istri sudah bulat dengan keputusan untuk bercerai, perlu diketahui bahwa hukum mengatur sejumlah nafkah setelah cerai atau nafkah mantan istri yang mana merupakan hak Anda sebagai mantan istri.

    Oleh karena kami tidak mendapatkan keterangan yang cukup jelas mengenai agama Anda, kami akan menyampaikan sejumlah nafkah setelah cerai yang berhak diperoleh mantan istri dalam pernikahan Islam dan pernikahan bukan Islam.

     

    Nafkah Mantan Istri Setelah Bercerai dalam Pernikahan Islam

    Jika Anda (mantan istri) beragama muslim, nafkah mantan istri menurut Islam setelah perceraian meliputi:

    1. Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).[1]
    2. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.[2]
    3. Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.[3] Nafkah mut’ah ini sebagai penghilang pilu.
    4. Biaya Hadhanah dan Nafkah Anak, adalah hak pemeliharaan atas anak sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), namun tetap disesuaikan dengan kemampuan si ayah.[4]

    Patut Anda catat, tuntutan tersebut di atas pada prinsipnya merupakan tuntutan yang dapat diajukan ketika perkara perceraian diformulasikan dalam bentuk cerai talak (suami yang mengajukan atau menjadi pemohon).

    Namun kini berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021, konsepsi tersebut telah berubah. MA berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga saat ini, tuntutan tersebut tetap dapat diajukan walaupun perkara perceraian diformulasikan dalam bentuk cerai gugat (istri yang mengajukan atau menjadi penggugat).

     

    Nafkah Mantan Istri Setelah Bercerai dalam Pernikahan Selain Islam

    Kemudian jika Anda (mantan istri) beragama non-muslim, berikut ini nafkah yang diberikan kepada mantan istri:

    1. Nafkah terutang (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.[5]
    2. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban itu, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut.[6]
    3. Biaya penghidupan untuk mantan istri.[7]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara prinsip Anda tetap dapat menuntut nafkah terutang 5 tahun ke belakang dengan gugatan nafkah tanpa harus bercerai, maupun lewat gugatan cerai beserta nafkah-nafkah lainnya setelah perceraian baik apabila Anda beragama Islam maupun non-muslim.

    Demikian jawaban dari kami terkait nafkah setelah cerai untuk mantan istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021, yang diakses pada 22 Maret 2024, pukul 14.30 WIB.


    [1] Pasal 149 huruf b jo. Pasal 153 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 77 ayat (5) KHI

    [3] Pasal 149 huruf b jo. Pasal 158 s.d. Pasal 160 KHI

    [4] Pasal 149 huruf d jo. Pasal 156 KHI

    [5] Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [6] Pasal 41 huruf b UU Perkawinan

    [7] Pasal 41 huruf c UU Perkawinan

    Tags

    cerai gugat
    cerai talak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!