KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

PERTANYAAN

Saya ada pertanyaan tentang sumber hukum tata negara. Mohon jelaskan sumber hukum tata negara itu apa saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sumber hukum menunjuk pada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma itu berasal. Sumber hukum tata negara di Indonesia dibagi menjadi sumber hukum tata negara formil dan materiil. Apa saja macam-macam sumber hukum tata negara tersebut dan pengertiannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama dipublikasikan pada Senin, 20 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    5 Sumber Hukum Internasional

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

    Sebelum lebih lanjut membahas apa itu sumber hukum tata negara, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu sumber hukum.

    Menurut Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal, sumber hukum berasal dari dasar hukum, landasan hukum ataupun payung hukum. Adapun dasar hukum atau landasan hukum adalah norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.

    Masih dalam artikel yang sama, sumber hukum menunjuk pada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma itu berasal.

    Secara umum, sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Begitu pula dengan sumber hukum tata negara adalah terdiri dari dua bagian, yaitu sumber hukum tata negara formil dan materiil.

    Berikut ini kami jelaskan macam-macam sumber hukum tata negara di Indonesia satu per satu.

     

    Sumber Hukum Tata Negara Materiil

    Sumber hukum tata negara materiil adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip Ni’matul Huda dalam Hukum Tata Negara Indonesia, sumber hukum tata negara materiil ini terdiri atas (hal. 32):

    1. Dasar dan pandangan hidup bernegara;
    2. Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat dirumuskannya kaidah hukum tata negara.

    Adapun, menurut Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum tata negara materiil adalah Pancasila. Menurut Jimly, pandangan hidup bangsa Indonesia tercermin dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara. Sebagai sumber hukum materiil, Pancasila harus dilaksanakan oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia (hal. 197).

    Sejalan dengan pendapat Jimly, Pasal 2 UU 12/2011 juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Artinya, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, termasuk dalam bidang hukum tata negara.

     

    Sumber Hukum Tata Negara Formil

    1.  Konstitusi  

    Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam sistem bernegara (hal. 200). Konstitusi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi dalam arti tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

    1. Konstitusi tertulis

    Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam arti sempit, yang biasa dikenal sebagai undang-undang dasar (hal. 200).

    Di Indonesia, UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar tertulis yang mengatur persoalan kenegaraan sekaligus landasan hukum bagi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan di bawahnya (hal. 198).

    1. Konstitusi tidak tertulis

    Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi dalam arti luas, yang hidup dalam kesadaran hukum dan praktik penyelenggaraan negara yang diidealkan (hal. 202).

    Baca juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

    1. Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan perundang-undangan menurut Jimly Asshiddiqie, adalah peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, ditetapkan oleh legislator dan regulator atau lembaga pelaksana undang-undang yang memiliki kewenangan delegasi dari undang-undang untuk menetapkan peraturan tertentu.[1]

    Adapun menurut Ni’matul Huda, peraturan perundang-undangan (atau disebut juga sebagai perundang-undangan) adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.[2]

    Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 UU 12/2011 terdiri dari:

    1. UUD 1945;
    2. Tap MPR;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Perda Provinsi; dan
    7. Perda Kabupaten/Kota.

    Selain yang disebut menurut Pasal 7 di atas, juga terdapat peraturan yang dibuat oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang dibentuk undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Desa atau yang setingkat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 UU 12/2011.

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    1. Hukum Adat Ketatanegaraan

    Hukum adat ketatanegaraan adalah hukum asli bangsa Indonesia di bidang ketatanegaraan adat. Contoh: ketentuan mengenai swapraja, persekutuan-persekutuan hukum kenegaraan asli seperti desa, gampong, dan mengenai peradilan agama.[3]

    1. Konvensi Ketatanegaraan

    Menurut Bagir Manan, konvensi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan atau mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.[4]

    Contoh konvensi ketatanegaraan selengkapnya dapat Anda baca dalam Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Indonesia.

    1. Yurisprudensi Ketatanegaraan

    Yurisprudensi adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan, yang setelah disusun secara teratur memberikan kesimpulan adanya ketentuan hukum tertentu yang ditemukan atau dikembangkan oleh badan peradilan.[5]

    Meskipun di Indonesia, putusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun yurisprudensi mempunyai kekuatan yang cukup meyakinkan.[6]

    1. Hukum Perjanjian Internasional Ketatanegaraan

    Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan terdiri dari traktat (treaty) yang telah diratifikasi, perjanjian internasional yang diadakan pemerintah atau lembaga eksekutif (executive agreement) dengan pemerintah lain yang tidak memerlukan ratifikasi, yang menentukan segi hukum ketatanegaraan bagi masing-masing negara yang terikat di dalamnya, dapat menjadi sumber hukum formal tata negara.[7]

    1. Doktrin Ketatanegaraan

    Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran seksama berdasarkan logika formal yang berlaku.[8]

    Pendapat para sarjana hukum terkemuka atau doktrin merupakan sumber tambahan yang cukup penting, karena meskipun bukan sumber hukum langsung, namun doktrin membantu hakim dalam mengambil keputusan.[9]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum tata negara di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pertama, sumber hukum tata negara materiil yang terdiri dari Pancasila, dasar dan pandangan hidup bernegara, serta kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat dirumuskannya kaidah hukum tata negara. Kedua, sumber hukum tata negara formil yang terdiri dari konstitusi, peraturan perundang-undangan, hukum adat ketatanegaraan, konvensi ketatanegaraan, yurisprudensi ketatanegaraan, hukum perjanjian internasional ketatanegaraan dan doktrin ketatanegaraan. 

    Demikian jawaban dari kami tentang sumber hukum tata negara di Indonesia, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Referensi:

    1. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006;
    2. Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

    [1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 202

    [2] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 33

    [3] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 34

    [4] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 34

    [5] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 35

    [6] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 35

    [7] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 35 - 36

    [8] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 36

    [9] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press, 2012, hal. 37

    Tags

    hukum tata negara
    ilmu hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!