Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

PERTANYAAN

Apakah sumpah saksi di pengadilan menjadi syarat sah atas keterangan yang dia berikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan atas suatu perkara pidana yang ia dengar/lihat/alami sendiri juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Namun, untuk menjadi saksi terdapat syarat formil yang wajib dipenuhi ketika memberi keterangan di muka persidangan yaitu dengan sumpah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban Saksi Bersumpah Menurut Agamanya yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 15 Februari 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

    Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diperhatikan bahwa di dalam pengadilan yang melakukan sumpah adalah saksi dan ahli. Adapun, dalam artikel ini akan dibahas mengenai sumpah saksi di pengadilan. Namun, sebelum kita membahas lebih dalam mengenai sumpah saksi di pengadilan, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian saksi di pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Saksi dan Keterangan Saksi

    Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

    Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan perkara pidana. Maka, saksi pada dasarnya adalah orang yang mengetahui kejadian awal tindak pidana hingga akhir tindak pidana tersebut terjadi atau dilakukan. Dengan pengetahuan yang disampaikan saksi, maka harapannya saksi dapat membantu kelancaran proses peradilan yang berlangsung.[1]

    Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.[2] Pasal tersebut mengatur bahwa keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan. Kemudian, Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 menjelaskan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga keterangan setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

    Menurut The Longman Dictionary of Law, saksi/witness merupakan orang yang:[3]

    1. to give evidence or proof
    2. to attest by signature
    3. one who gives formal or sworn evidence at a hearing; and
    4. in relation to criminal proceedings, any person called, or proposed to be called, to give evidence in the proceedings

    Dari pengertian tersebut, perlu diketahui bahwa attest atau ates menurut KBBI  merupakan pernyataan tertulis di bawah sumpah untuk menjadi saksi di pengadilan.

    Sumpah Saksi di Pengadilan

    Sumpah atau janji diatur dalam Pasal 76 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya;
    2. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.

    Sumpah dalam pengadilan dilaksanakan untuk memenuhi syarat formil saksi.[4] Syarat ini ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yaitu sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

    Keterangan saksi pada intinya hanya dianggap sah jika memenuhi ketentuan Pasal 160 KUHAP, yaitu keharusan pengucapan sumpah oleh saksi sebelum ia memberikan keterangannya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya, dan sumpah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut saksi. Namun, jika keterangan yang diberikan di bawah sumpah oleh saksi bertentangan dengan yang sebenarnya, atau isi dari keterangan yang diberikannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka keterangan yang diberikan oleh saksi tidak murni dan tidak asli.[5]

    Pasal 160 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan. Kemudian, dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari.[6] Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.[7]

    Penting untuk diketahui bahwa memberikan keterangan palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan jika keterangan palsunya merugikan terdakwa/tersangka diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

    Pentingnya sumpah yang dilafalkan oleh saksi di pengadilan diatur dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yaitu keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

    Tata Cara Pelaksanaan Sumpah di Pengadilan

    Berikut adalah tata cara pelaksanaan sumpah di pengadilan yang kami lansir dari laman Pengadilan Negeri Nganjuk mengenai proses persidangan:

    1. Saksi dipersilahkan untuk berdiri ke depan;
    2. Saksi yang beragama Islam berdiri tegak pada saat melafalkan sumpah. Petugas juru sumpah pengadilan berdiri di belakang saksi dan mengangkat Al-Quran di atas kepala saksi. Untuk saksi yang beragama Kristen/Katolik, petugas juru sumpah pengadilan membawakan Injil/Alkitab di sebelah kiri saksi. Pada saat saksi melafalkan sumpah, tangan kiri saksi diletakkan di atas Injil dan tangan kanan saksi diangkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk huruf “V”. Untuk saksi yang menganut agama lainnya menyesuaikan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan;
    3. Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata (lafal sumpah) yang diucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafal sumpahnya atas persetujuan hakim;
    4. Bunyi sumpah saksi di pengadilan pada intinya adalah sebagai berikut: ”saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya;”
    5. Setelah selesai, hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan saksi harus memberi keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dialaminya, apa yang dilihatnya, atau apa yang didengarnya sendiri;,
    6. Jika perlu, hakim dapat mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat dituntut karena sumpah palsu.

    Baca juga: Catat! Begini Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan

    Kesimpulannya, saksi adalah salah satu unsur penting dalam pembuktian dan pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti lainnya guna menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan dan bahkan pembuktian di persidangan.[8]

    Saksi wajib untuk melafalkan sumpah sebelum ia memberikan keterangan. Sumpah saksi di pengadilan dilaksanakan untuk memenuhi syarat formil saksi, yang diatur dalam Pasal 160 KUHAP. Jika saksi tidak disumpah maka keterangan dari saksi tidak dapat dijadikan alat bukti. Namun, jika keterangan saksi tersebut sesuai dengan keterangan saksi lain yang disumpah, maka dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti sah.

    Demikian jawaban kami tentang sumpah saksi di pengadilan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Agus Suharsono, Analisis Asas Kejelasan Rumusan Saksi Ahli dalam Peraturan Perpajakan di Indonesia, Jurnal Inspirasi, Vol. 12, No. 1, 2021;
    2. Ardellia Luckyta Putri Armunanto (et.al), Kedudukan Sumpah Pada Alat Bukti Keterangan Saksi Palsu dalam Proses Perkara Pidana, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2019;
    3. Prasetyo Margono, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Independent, Vol. 5, No. 1, 2017;
    4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu, 6 Juli 2022, pukul 09.18 WITA;
    5. Pengadilan Negeri Nganjuk, diakses pada Rabu, 6 Juli 2022, pukul 13.12 WITA.

    [1] Prasetyo Margono, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Independent, Vol. 5, No. 1, 2017, hal. 46.

    [2] Prasetyo Margono, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Independent, Vol. 5, No. 1, 2017, hal. 44.

    [3] Agus Suharsono, Analisis Asas Kejelasan Rumusan Saksi Ahli dalam Peraturan Perpajakan di Indonesia, Jurnal Inspirasi, Vol. 12, No. 1, 2021, hal. 45.

    [4] Prasetyo Margono, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Independent, Vol. 5, No. 1, 2017, hal. 49.

    [5] Ardellia Luckyta Putri Armunanto (et.al), Kedudukan Sumpah Pada Alat Bukti Keterangan Saksi Palsu dalam Proses Perkara Pidana, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1,  No. 2, 2019, hal. 144.

    [6] Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [7] Pasal 161 ayat (2) KUHAP

    [8] Prasetyo Margono, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Independent, Vol. 5, No. 1, 2017, hal. 45.

     

    Tags

    acara pidana
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!