Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Izin Penelitian Mahasiswa di Jakarta Diajukan ke Siapa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Surat Izin Penelitian Mahasiswa di Jakarta Diajukan ke Siapa?

Surat Izin Penelitian Mahasiswa di Jakarta Diajukan ke Siapa?
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Izin Penelitian Mahasiswa di Jakarta Diajukan ke Siapa?

PERTANYAAN

Saya mahasiswa yang ingin melakukan penelitian untuk skripsi saya di Jakarta. Bagaimana proses permohonan izin penelitian di kota Jakarta? Surat izin penelitian ditujukan kepada siapa? Apakah kepada Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik)? Kemudian apabila skripsi saya sudah selesai, apakah wajib diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karena Anda menyebutkan perizinan penelitian di DKI Jakarta, maka kami berpedoman pada Pergub DKI Jakarta 47/2011. Mahasiswa yang akan melakukan penelitian harus memperoleh izin dari dari gubernur bila akan melaksanakan penelitian meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih dan izin dari walikota/bupati bila penelitian dilakukan di 1 kota/kabupaten administrasi.

    Kemudian Anda memerlukan juga permohonan rekomendasi yang diajukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (“Kesbangpol”) Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Kantor Kesbangpol Kota Administrasi dengan memperhatikan cakupan kota/kabupaten administrasi yang jadi tempat penelitian. Lalu, apabila penelitian sudah selesai, wajibkah hasilnya diserahkan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Permohonan Izin Penelitian Bagi Mahasiswa yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 Desember 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Metode IRAC dalam Penalaran Hukum

    Metode IRAC dalam Penalaran Hukum

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Surat Izin Penelitian Mahasiswa

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami mengasumsikan Anda merupakan mahasiswa dari dalam negeri. Adapun penelitian menurut Pasal 1 angka 6 UU 11/2019 adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

    Karena pertanyaan Anda tentang prosedur perizinan penelitian di DKI Jakarta, kami akan merujuk pada Pergub DKI Jakarta 47/2011. Izin penelitian dapat diajukan oleh: [1]

    1. Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri atau luar negeri;
    2. Mahasiswa perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri atau luar negeri;
    3. Perorangan dari dalam negeri atau luar negeri;
    4. Kelompok (tim) dari dalam negeri atau luar negeri;
    5. Lembaga pemerintah dari dalam negeri seperti instansi, badan, kantor tingkat pusat atau daerah;
    6. Lembaga pemerintah dari luar negeri;
    7. Lembaga non pemerintah dari dalam negeri, seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi sejenis; dan
    8. Lembaga non pemerintah dari luar negeri.

    Jenis penelitian meliputi riset, observasi, survei, wawancara, studi kasus, polling/jajak pendapat, angket/kuesioner, studi kepustakaan, serta pendataan dan sejenisnya.[2]

    Surat izin penelitian ditujukan kepada siapa? Setiap kegiatan penelitian di provinsi DKI Jakarta dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan melaksanakan penelitian meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih, harus mendapat izin terlebih dahulu dari gubernur.[3] Kemudian penandatanganan pemberian izin penelitian dari gubernur ini dilakukan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta atas nama gubernur.[4]

    Sedangkan setiap kegiatan penelitian di provinsi DKI Jakarta dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa dari dalam negeri yang akan melaksanakan penelitian di 1 kota/kabupaten administrasi, harus mendapat izin terlebih dahulu dari walikota/bupati.[5] Penandatanganan pemberian izin penelitian dari ini dilakukan oleh walikota/bupati sesuai dengan lokasi penelitian dilaksanakan.[6]

    Jadi jika ditanya surat izin penelitian ditujukan kepada siapa? Izin penelitian dari gubernur diperlukan apabila mahasiswa akan melaksanakan penelitian meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih. Tetapi apabila penelitian dilakukan di 1 kota/Kabupaten administrasi, maka izin penelitian diberikan oleh walikota/bupati.

    Izin penelitian yang meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan izin penelitian yang meliputi 1 kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota/Bupati.[7]

    Oleh karenanya, izin penelitian yang harus Anda dapatkan disesuaikan dengan kebutuhan cakupan penelitian, yakni berapa kota/kabupaten administrasi di DKI Jakarta tempat Anda akan melakukan penelitian.

     

    Proses Pemberian Izin Penelitian

    Proses penyelesaian administrasi pemberian izin bagi penelitian yang dilakukan di 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.[8]

    Sedangkan proses penyelesaian administrasi pemberian izin penelitian yang dilakukan di 1 kota/kabupaten administrasi dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.[9]

    Setiap pemohon yang akan melakukan penelitian harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada:[10]

    1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (“Badan Kesbangpol”) Provinsi DKI Jakarta untuk penelitian yang dilaksanakan lebih dari 1 kota/kabupaten administrasi; dan
    2. Kepala Kantor Kesbangpol Kota Administrasi untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 kota/kabupaten administrasi.

    Permohonan izin dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [11]

    1. Surat keterangan dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi/lembaga yang bertanggung jawab dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pergub DKI Jakarta 47/2011;
    2. Proposal penelitian yang telah disetujui pimpinan sekolah/perguruan tinggi/lembaga/yang bertanggung jawab. Sebagai informasi, Anda dapat mengunduh proposal penelitian dan hal-hal apa saja yang tercakup di dalamnya pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
    3. Fotokopi identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk, KITAS);
    4. Surat pernyataan untuk menyerahkan hasil penelitian yang diketahui oleh pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga yang bertanggung jawab;
    5. Fotokopi paspor dan visa dari Kementerian Hukum dan HAM, serta travelling permit dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia; dan
    6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri.

    Bagi mahasiswa, perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri harus melengkapi persyaratan yang disebut dalam huruf a, b, c, dan d. Sedangkan jangka waktu proses penyelesaian pemberian izin paling lama 7 hari kerja.[12]

    Waktu pelaksanaan penelitian sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat izin. Apabila batas waktu penelitian telah berakhir dan penelitian belum selesai, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian untuk diterbitkan surat izin penelitian yang baru dengan melampirkan surat izin penelitian yang telah berakhir jangka waktunya.[13]

    Jadi selain memerlukan izin dari dari gubernur atau walikota/bupati, mahasiswa memerlukan rekomendasi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Kantor Kesbangpol Kota Administrasi.

     

    Mahasiswa Wajib Serahkan Hasil Penelitian

    Pemegang izin yang telah memperoleh surat izin penelitian diwajibkan: [14]

    1. Memberitahukan ke instansi yang diperlukan/dituju dan aparat wilayah yang lokasinya dijadikan tempat penelitian; dan
    2. Menyampaikan hasil penelitian paling lama 1 bulan setelah waktu berlakunya surat izin berakhir kepada:
    1. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta bagi peneliti yang melaksanakan penelitian di lebih dari 2 kota administrasi; dan
    2. Kepala Kantor Kesbangpol dengan tembusan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 kota administrasi.

    Khusus pemegang izin dari kalangan mahasiswa wajib: [15]

    1. Menyampaikan hasil penelitian berupa buku/skripsi/tesis sebanyak 1 buah/eksemplar; dan
    2. Mengisi dan menandatangani formulir dengan formal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pergub DKI Jakarta 47/2011.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, bahwa benar bagi mahasiswa pemegang izin penelitian yang telah selesai melakukan penelitian skripsi, berkewajiban untuk menyampaikan hasil penelitian berupa skripsi sebanyak 1 buah/eksemplar kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Kantor Kesbangpol.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Izin Penelitian.

     

    Referensi:

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang diakses pada 6 Oktober 2022, pukul 14.00 WIB.


    [1] Pasal 3 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Izin Penelitian (“Pergub DKI Jakarta 47/2011”)

    [2] Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [3] Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [4] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [5] Pasal 2 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [6] Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [7] Pasal 2 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [8] Pasal 5 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [9] Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [10] Pasal 7 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [11] Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [12] Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [13] Pasal 8 Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [14] Pasal 10 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    [15] Pasal 10 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 47/2011

    Tags

    dki jakarta
    dosen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!