Dalam mengurus ITAS, dulu SLKD dan SKTT merupakan lanjutan yang harus diurus untuk memperlengkapi WNA yang tinggal di Indonesia. Akhir-akhir ini saya diberitahu kalau SKLD dan SKTT tidak perlu diurus lagi. Apakah hal tersebut benar? Apa dasar hukumnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Secara historis sebelum tanggal 1 Januari 2014, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“POLRI”) mewajibkan Warga Negara Asing (“WNA”) untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (“SKLD”). Namun, berdasarkan Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing tertanggal 24 Desember 2013, WNA yang menetap di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKLD.
Lantas, bagaimana dengan kewajiban memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (“SKTT”)? Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewajiban Memiliki SKLD Telah Dihapus
Pada dasarnya, secara historis sebelum tanggal 1 Januari 2014, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“POLRI”) mewajibkan Warga Negara Asing (“WNA”) untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (“SKLD”). Namun, berdasarkan Surat Pengumuman Kepala Sub Bidang Orang Asing (“Kasubbid Oras”) tertanggal 24 Desember 2013, WNA yang menetap di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKLD. Adapun bunyi dari pengumuman tersebut adalah:
Diberitahukan bahwa berdasarkan :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SPRIN/2471/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 POLRI tidak lagi menerima pelayanan orang asing berupa SKLD.
Dalam rangka berakhirnya tahun anggaran 2013 dan akan diadakan tutup buku, maka penerimaan berkas permohonan untuk pelayanan orang asing terakhir sampai dengan tanggal 27 Desember 2013.
Lantas, bagaimana dengan kewajiban mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (“SKTT”)? Berikut ulasannya.
Kewajiban Memiliki SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) sebagai bukti diri sebagai penduduk tinggal terbatas.[1]
Kewajiban untuk mengurus SKTT tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU Adminduk, yaitu:
Orang Asing yang memiliki ITAS yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang ITAS yang berencana bertempat tanggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS.
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan SKTT, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Adminduk. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[2]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa WNA wajib melaporkan dirinya ke Instansi Pelaksana dimana WNA tersebut berada dan WNA akan mendapatkan SKTT dari Instansi Pelaksana.
Kemudian, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Adminduk, masa berlaku SKTT disesuaikan dengan masa berlaku ITAS.
Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa SKTT sifatnya adalah wajib dibawa orang asing pada saat bepergian.[3] Jika orang asing pemilik ITAS tidak membawa SKTT saat bepergian, maka orang asing tersebut berpotensi dikenai denda administratif paling banyak Rp100 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Adminduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif diatur dalam Peraturan Presiden dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.[4]