Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuatan Surat Kuasa di Hadapan Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembuatan Surat Kuasa di Hadapan Notaris

Pembuatan Surat Kuasa di Hadapan Notaris
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuatan Surat Kuasa di Hadapan Notaris

PERTANYAAN

Ibu saya ingin memberikan persetujuan untuk surat kuasa kepada ayah saya dalam hal kredit bank. Namun notaris yang ayah saya datangi justru membuat surat kuasa tanpa adanya tanda tangan pemberi dan penerima kuasa dan hanya terdapat tanda tangan beliau selaku notaris. Apakah hal tersebut memungkinkan sementara si pemberi kuasa, yaitu ibu saya, bahkan tidak ada di kantor notaris dan apakah surat kuasa tersebut memungkinkan untuk digunakan dalam kredit bank?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta notaris terdiri dari akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Pembuatan akta kuasa dapat dikategorikan sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris.

    Di sisi lain, surat/akta kuasa tetap dianggap sah, meskipun tidak ditandatangani oleh penerima kuasa. Patut diperhatikan bahwa pemberi kuasa sekaligus sebagai penghadap seharusnya ikut menandatangani akta tersebut, tidak hanya notaris. Dengan tidak adanya tanda tangan dari pemberi kuasa, maka surat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 Februari 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

    Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menjawab pertanyaan Anda tentang surat kuasa notaris, penting untuk diketahui bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]

    Selain itu, notaris berwenang pula untuk:[2]

    1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
    6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    7. membuat akta risalah lelang.

     

    Macam-Macam Akta Notaris

    Mengutip artikel Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris, akta notaris terdiri dari:

    1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)

    Akta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris yang memuat uraian secara autentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat umum pemegang saham suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

    1. Akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (akta partij)

    Akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit.

    Dengan demikian, kami berpendapat bahwa surat kuasa yang Anda maksud termasuk sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris dan berbentuk akta kuasa.

     

    Penandatanganan Surat Kuasa

    Terkait pemberian kuasa, Pasal 1792 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Selanjutnya, Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

    Menjawab pertanyaan Anda, karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat kuasa untuk ditandatangani oleh penerima kuasa, maka sekalipun tidak ditandatangani oleh ayah Anda, surat kuasa tersebut tetap sah sebagaimana pula diterangkan dalam artikel Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?

    Mengenai penandatanganan dari pemberi kuasa, jika ibu Anda akan memberikan kuasa kepada ayah Anda dan membuat akta kuasa untuk itu, seharusnya ibu Anda selaku pemberi kuasa menghadap kepada notaris dan menandatangani akta sebagai penghadap.

    Akta tersebut harus dibacakan dan ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya secara tegas pada akhir akta.[3]

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.[4]

    R. Subekti dalam Hukum Pembuktian menerangkan bahwa akta autentik merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis di dalamnya harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Akta autentik pun adalah bukti yang sempurna, artinya ia tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian (hal. 29).

    Sebaliknya, terhadap akta di bawah tangan, pemeriksaan akan kebenaran tanda tangan itu justru adalah acara pertama di pengadilan (hal. 31).

    Dengan demikian, menurut hemat kami, akta kuasa tersebut dapat menjadi alas hak bagi ayah Anda untuk melakukan kredit di bank atas kepentingan ibu Anda, namun ketika di kemudian hari ada permasalahan hukum, kekuatan pembuktian akta kuasa tersebut tidak mengikat dan sempurna, seperti akta autentik.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait surat kuasa notaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Referensi:

    R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.


    [1] Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”)

    [2] Pasal 15 ayat (2) UU 2/2014

    [3] Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU 2/2014

    [4] Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014

    Tags

    akta
    akta autentik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!