Dear Hukum Online, Saya adalah seorang staf di perusahaan developer. Saya menghadapi masalah seperti ini, di Surat Pemesanan Apartemen nama pembeli adalah istrinya, dan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli sang istri berhalangan karena dinas ke luar Negeri. Pertanyaannya apakah sang istri perlu memberikan surat kuasa ke suami atau cukup pemberitahuan secara lisan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hal si isteri selaku pembeli apartemen berhalangan untuk hadir menandatangani Akta Jual Beli (“AJB”), maka dia harus memberikan surat kuasa khusus kepada suami untuk bertindak untuk dan atas nama si isteri dalam rangka menandatangani AJB tersebut. Surat kuasa khusus terkait perbuatan hukum dalam bidang pertanahan harus dalam bentuk akta notaris atau surat kuasa di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan lebih lengkap tentang surat kuasa khusus, silakan simak artikel Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?
Selain itu, sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) apabila antara si suami dan isteri tidak ada perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, selain surat kuasa khusus, dalam rangka pembelian apartemen tersebut si istri juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari suami. Sehingga sebelum si isteri membeli apartemen dengan harta bersama, maka dia harus mendapatkan persetujuan dari suaminya. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:
3.Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.