Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Kuasa untuk Menandatangani AJB

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Surat Kuasa untuk Menandatangani AJB

Surat Kuasa untuk Menandatangani AJB
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Kuasa untuk Menandatangani AJB

PERTANYAAN

Dear Hukum Online, Saya adalah seorang staf di perusahaan developer. Saya menghadapi masalah seperti ini, di Surat Pemesanan Apartemen nama pembeli adalah istrinya, dan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli sang istri berhalangan karena dinas ke luar Negeri. Pertanyaannya apakah sang istri perlu memberikan surat kuasa ke suami atau cukup pemberitahuan secara lisan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal si isteri selaku pembeli apartemen berhalangan untuk hadir menandatangani Akta Jual Beli (“AJB”), maka dia harus memberikan surat kuasa khusus kepada suami untuk bertindak untuk dan atas nama si isteri dalam rangka menandatangani AJB tersebut. Surat kuasa khusus terkait perbuatan hukum dalam bidang pertanahan harus dalam bentuk akta notaris atau surat kuasa di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan lebih lengkap tentang surat kuasa khusus, silakan simak artikel Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?

     

    Selain itu, sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) apabila antara si suami dan isteri tidak ada perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, selain surat kuasa khusus, dalam rangka pembelian apartemen tersebut si istri juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari suami. Sehingga sebelum si isteri membeli apartemen dengan harta bersama, maka dia harus mendapatkan persetujuan dari suaminya. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
     

    “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel-artikel berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?

    2.    Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

    3.    Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Istri; 

    4.    Perjanjian Gadai Deposito Tanpa Tanda Tangan Istri;

    5.    Jual Beli Rumah yang Aman.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    3.    Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Tags

    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!