KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

PERTANYAAN

Apakah sah putusan Hakim Pengadilan Agama Cilegon atas vonis gugatan cerai istri saya, sedangkan untuk menggugat cerai ke PA Cilegon saja saya tidak tahu dan surat panggilan untuk sidang tidak pernah sampai kepada saya. Putusan vonis cerai dari PA Cilegon dengan nomor 119/PDT. G/2010/PA.Clg tgl 15 April 2010. Mohon Penjelasan, Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga diwakili oleh kuasa Anda, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

     

    Putusan cerai dapat dilakukan secara verstek jika Anda tidak pernah hadir sehingga putusan itu dinyatakan sah. Namun, jika memang surat panggilan untuk hadir di persidangan tidak pernah sampai kepada Anda, kemungkinan kesalahan terletak pada juru sita selaku pejabat yang berwenang menyampaikan surat panggilan kepada Anda. Akibatnya, acara persidangan juga menjadi batal.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami turut prihatin terhadap masalah yang sedang Anda hadapi. Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa di sini Anda bertindak sebagai tergugat dan istri Anda yang menggugat cerai dan mengurus segala perceraian.

    KLINIK TERKAIT

    Beda Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

    Beda Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata
     

    Dalam hal ini, kemungkinan yang terjadi adalah putusan cerai (tanpa kehadiran Anda sejak awal persidangan) dijatuhi secara verstek. Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak diwakili sama sekali oleh kuasa Anda padahal sudah dipanggil secara patut, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

     

    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Tata Cara Pemanggilan yang Sah

    Hal penting lain yang perlu diketahui adalah, apakah Anda telah dipanggil secara benar dan patut? Dalam hal ini, Anda dapat memeriksa ke pengadilan setempat, apakah memang surat panggilan sudah dikirimkan kepada Anda.

     

    Juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan.

     

    Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata yaitu menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan.[1]

     

    Tata cara pemanggilan yang sah dan patut, adalah:

    a.    Yang melaksanakan pemanggilan adalah juru sita[2]

    b.    Bentuknya dengan surat panggilan[3]

    Surat pemanggilan harus memperhatikan jarak dari tempat kediaman kedua belah pihak sampai ke tempat persidangan itu, sehingga melalui Pasal 122 HIR diaturlah tempo antara hari pemanggilan dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.

     

    Akibatnya, bila surat pemanggilan ternyata kurang dari tempo tiga hari kerja, maka pihak yang dipanggil tersebut berhak untuk memiliki alasan secara hukum bahwa ia tidak bisa hadir.

     

    c.    Cara pemanggilan yang sah[4]

    1)    Tempat tinggal tergugat diketahui:

    -    Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya.

    -    Penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan

    -    Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman.

    2)    Tempat tinggal tergugat tidak diketahui:

          Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan

    -    Walikota atau bupati mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu dengan jalan menempelkan pada pintu umum kamar sidang PN.

     

    Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, apabila ternyata surat panggilan itu tidak sampai kepada Anda, hal ini merupakan kelalaian juru sita. Akibatnya, pemanggilan dianggap batal dan terhadap juru sita yang melakukan kelalaian atau kesalahan itu akan dikenakan hukuman sebagaimana disebut dalam Pasal 21 Rv (Reglement of de Rechtsvordering):

     

    Jika suatu surat pemanggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya pemanggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang dtentukan Pasal 60.

     

    Menjawab pertanyaan Anda dari ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pemanggilan yang tidak sah karena kelalaian juru sita tidak menyampaikan surat itu kepada Anda menyebabkan acara di pengadilan menjadi batal. Akibatnya, segala putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan itu menjadi tidak sah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44);

    2.    Reglement of de Rechtsvordering.
     
    Referensi:

    Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cet.2. (Jakarta: Sinar Grafika. 2015).

     


    [1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian , dan Putusan Pengadilan. Cet.2, (Jakarta: Sinar Grafika. 2015), hal. 213

    [2] Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) HIR

    [3] Pasal 390 ayat (1) HIR

    [4] Pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR

    Tags

    putusan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!