Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Agar Bangunan Gedung Dapat Digunakan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Agar Bangunan Gedung Dapat Digunakan

Syarat Agar Bangunan Gedung Dapat Digunakan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Agar Bangunan Gedung Dapat Digunakan

PERTANYAAN

Apakah bisa sebuah bangunan atau gedung (mall) sudah dipergunakan atau ditempati walaupun gedung atau bangunannya belum selesai secara keseluruhan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemanfaatan bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau penggunanya setelah bangunan gedung tersebut mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”).
     
    Apakah yang dimaksud dengan SLF dan siapa yang berwenang menerbitkannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kapan Suatu Bangunan Gedung Bisa Ditempati? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 8 Juni 2015.
     
    Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.[1]
     
    Fungsi Mall sebagai Bangunan Gedung
    Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.[2]
    Salah satu fungsi bangunan gedung tersebut ialah fungsi usaha, yakni bangunan gedung memiliki fungsi utama sebagai tempat melakukan usaha,[3] di mana bangunan gedung tersebut dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan berusaha.[4]
     
    Mall merupakan tempat perbelanjaan dan termasuk tempat melakukan usaha, sehingga bangunan yang diperuntukkan sebagai mall tergolong sebagai bangunan gedung dengan fungsi usaha.
     
    Lebih lanjut, fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”).[5]
     
    Pemanfaatan Bangunan Gedung
    Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.[6]
     
    Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut mendapatkan SLF, yakni sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. [7]
     
    Secara garis besar, Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (2) UU Bangunan Gedung mengatur bahwa SLF diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi yang diajukan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
     
    Adapun surat pernyataan kelaikan fungsi diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir yang menyatakan bangunan gedung memenuhi standar teknis bangunan gedung.[8] Nantinya, penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan penerbitan SBKBG.[9]
     
    SLF tersebut berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta berlaku 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, lalu kemudian harus diperpanjang.[10]
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, suatu bangunan sudah dapat digunakan. ditempati, atau dimanfaatkan jika atas bangunan tersebut telah diterbitkan SLF. Sehingga, bangunan mall yang Anda tanyakan baru dapat digunakan sesuai fungsinya apabila sudah memiliki SLF.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
     

    [1] Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
    [2] Pasal 24 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU Bangunan Gedung
    [3] Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”)
    [4] Pasal 6 PP Bangunan Gedung
    [5] Pasal 11 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [6] Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Bangunan Gedung
    [7] Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (1) UU Bangunan Gedung dan Pasal 1 angka 18 PP Bangunan Gedung
    [8] Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (3) UU Bangunan Gedung
    [9] Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (4) UU Bangunan Gedung
    [10] Pasal 297 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    Tags

    bangunan gedung
    sertifikat laik fungsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!