Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Bagi Pengimpor Bila Ingin Mengimpor Barang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Bagi Pengimpor Bila Ingin Mengimpor Barang Lain

Syarat Bagi Pengimpor Bila Ingin Mengimpor Barang Lain
Ranapina Yuri V. T. Tampubolon., S.H. / Leonardus Agatha P., S.H.ANR Law Firm
ANR Law Firm
Bacaan 10 Menit
Syarat Bagi Pengimpor Bila Ingin Mengimpor Barang Lain

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya. Kami memiliki API-U dengan Nomor HS 8401-8548. Saat ini kami ingin mengimpor barang dengan No HS 9507. Langkah apa yang harus kami tempuh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, kami akan mencoba menjawab pertanyaan Saudara sebagai berikut:

     

    Berdasarkan Pasal 1 huruf 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2012 dan diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12 (“Permendag 27/2012”), Angka Pengenal Importir adalah tanda pengenal sebagai importir.

     

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 27/2012, Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Makanan Impor Bersertifikat Halal?

    Wajibkah Makanan Impor Bersertifikat Halal?
     

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permendag 27/2012, API-U tersebut diberikan hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang.

     

    Namun demikian, impor barang yang dilakukan oleh pemegang API-U tidak terbatas hanya pada jenis barang di dalam 1 (satu) bagian (section) yang telah disetujui dalam API-U tersebut. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf k dan Pasal 22 ayat (3) huruf i Permendag 27/2012, apabila perusahaan pemilik API-U ingin mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section), maka terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri; dan

    2.    Bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dimana perusahan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada.

     

    Tidak semua perusahaan dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section). Berdasarkan Pasal 89 ayat (10Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2013”) jo. Pasal 4 ayat (3) Permendag 27/2012, perusahaan pemilik API-U yang dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) adalah:

    a.    Perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau

    b.    Perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

     

    Adapun “hubungan istimewa” sebagaimana telah disebutkan di atas, diatur dalam Pasal 89 ayat (13) Perka BKPM 12/2013 jo. Pasal 4 ayat (6) Permendag 27/2012. Hubungan istimewa dapat diperoleh melalui:

    a.    Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;

    b.    Kepemilikan saham;

    c.    Anggaran dasar;

    d.    Perjanjian keagenan/distributor;

    e.    Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau

    f.     Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

     

    Dalam kaitannya dengan pertanyaan saudara, maka berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:

    1.    Bahwa pada prinsipnya pemegang API-U hanya dapat mengimpor barang untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang.

    2.    Dalam hal perusahaan ingin mengimpor kelompok/jenis barang diluar 1 (satu) bagian (section) barang, maka perusahaan tersebut harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan tambahan pada saat perusahaan mengajukan permohonan API-U sebagaimana diuraikan di atas.

     

    Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2012 dan diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12;

    2.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

     

     
     
     

      

    Tags

    hukum
    penanaman modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!