Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Calon Kepala Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat Calon Kepala Desa

Syarat Calon Kepala Desa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Calon Kepala Desa

PERTANYAAN

Apa saya syarat calon kepala desa yang harus dipenuhi kandidat? Berapa syarat umur calon kepala desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, terdapat 13 syarat calon Kepala Desa yang diatur dalam UU Desa. Namun, setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) tentang syarat calon kepala desa, terdapat perubahan persyaratan tersebut. Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, apakah terdapat syarat calon kepala desa secara administratif?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sudah 3 Periode Sebagai Kades, Bolehkah Mencalonkan Diri Lagi di Desa Lain? yang pertama kali dipublikasikan pada hari Selasa, 20 Januari 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang

    Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:

    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
    6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
    7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
    8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11. berbadan sehat;
    12. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan; dan
    13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

    Pada UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015. Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan peraturan perundang- undangan di atas, maka syarat umur calon kepala desa adalah 25 tahun.

    Baca juga: Ingin Ikut Pencalonan Kades? Ini Batas Minimum Usianya

    Syarat Administratif Calon Kepala Desa

    Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa terbaru yang kami lansir dari laman resmi Desa Bungko, Pemerintah Kotamobagu, yakni:

    1. Bebas dari narkoba;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”);
    3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
    4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
    5. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;
    6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort;
    8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;
    9. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;
    10. Bukan sebagai pengurus partai politik;
    11. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”);
    12. Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI,
    13. Bukti lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2;
    14. Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya;
    15. Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran;
    16. Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa;
    17. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
    18. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
    19. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup;
    20. Memenuhi kelengkapan administrasi.

    Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.

    Kesimpulannya, syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa. Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami tentang syarat calon kepala desa, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    Desa Bungko, Pemerintah Kotamobagu, diakses pada 21 Juni 2022, pukul 17.35 WITA.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi 128/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    Tags

    desa
    kepala desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!