Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

PERTANYAAN

Saya mualaf sejak tahun 2013 dan sudah memiliki surat keterangan mualaf, namun belum memperbarui data KTP-el dan KK. Apakah saya wajib update data KTP-el terlebih dahulu sebagai persyaratan nikah? Boleh tolong sebutkan berkas persyaratan nikah di KUA yang diperlukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu prosedur awal yang harus ditempuh oleh pasangan yang hendak menikah secara Islam di Kantor Urusan Agama (“KUA”) adalah pendaftaran kehendak nikah.

    Untuk dapat melakukan pendaftaran kehendak nikah, ada sejumlah persyaratan nikah yang wajib dipenuhi calon pengantin, di antaranya, fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”). Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dalam melakukan pemeriksaan dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.

    Lalu, jika data dalam KTP dan KK masih beragama selain Islam, bisakah seorang mualaf mendaftarkan kehendak nikah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Syarat Daftar Nikah bagi Mualaf yang pertama kali pada Jumat, 12 Maret 2021 dan dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Kami asumsikan bahwa Anda bertempat tinggal di Indonesia dan akan melaksanakan pernikahan di Indonesia. Selanjutnya, sebelum membahas persyaratan nikah, perlu dipahami terlebih dahulu prosedur pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) berdasarkan Permenag 20/2019.

    Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam akta nikah.[1] Pencatatan pernikahan dalam akta nikah tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan, yang meliputi:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pendaftaran kehendak nikah;
    2. pemeriksaan kehendak nikah;
    3. pengumuman kehendak nikah;
    4. pelaksanaan pencatatan nikah; dan
    5. penyerahan buku nikah.

    Pendaftaran Kehendak Nikah di Kantor Urusan Agama (“KUA”)

    Kapan pendaftaran nikah dilakukan? Pendaftaran kehendak nikah atau daftar nikah, dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.[3] Bila kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota tempat akad nikah dilaksanakan.[4]

    Persyaratan Daftar Nikah

    Pendaftaran kehendak nikah atau daftar nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen atau berkas persyaratan nikah berikut:[5]

    1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
    2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
    3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
    4. Foto kopi kartu keluarga (“KK”).
    5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
    6. Persetujuan kedua calon pengantin.
    7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
    8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
    9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
    10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan.
    11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
    12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
    13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum UU 7/1989.
    14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

    Setelah itu, Kepala KUA kecamatan/penghulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah di atas[6] yang dilakukan di wilayah kecamatan tempat dilangsungkannya akad nikah[7] dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.[8]

    Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA kecamatan/penghulu.[9]

    Berdasarkan ketentuan di atas, untuk dapat melakukan pendaftaran kehendak nikah atau syarat daftar nikah yang diperlukan, calon pengantin memang wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Kepala KUA kecamatan/penghulu dalam melakukan pemeriksaan dokumen nikah untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.

    Syarat Sah Menikah bagi Mualaf

    Menyambung keterangan Anda yang telah berpindah agama, kami sampaikan bahwa syarat sah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum Islam di Indonesia diatur dalam KHI. Kemudian, pada dasarnya, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[10] Selain itu, perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[11]

    Terkait perpindahan agama yang dilakukan, syarat nikah mualaf atau syarat nikah bagi wanita mualaf adalah memenuhi rukun nikah. Adapun rukun nikah yang dimaksud sebagai berikut:[12]

    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali nikah;
    4. dua orang saksi; dan
    5. ijab dan kabul.

    Selain itu, harus dipastikan bahwa baik pada calon suami maupun calon istri tidak terdapat halangan perkawinan,[13] termasuk memastikan bahwa kedua belah pihak beragama Islam, karena laki-laki beragama Islam tidak boleh menikahi perempuan yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya perempuan beragama Islam tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.[14]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya agar pernikahan sah dilakukan berdasarkan hukum Islam, kedua calon mempelai harus beragama Islam dan rukun-rukun nikah harus dipenuhi.

    Haruskah Memperbarui Data di KTP-el dan KK Sebelum Menikah?

    Dikutip dari Sahkah Perkawinan Mualaf Jika Kolom Agama di KK Belum Diubah?, sebenarnya tidak ada syarat daftar nikah yang secara eksplisit mengharuskan untuk mengubah kolom agama pada KK calon mempelai yang mualaf.

    Hal tersebut adalah persoalan administrasi kependudukan saja. Anda dapat memperbaharui data kependudukan Anda setelah menikah. Begitu pula dengan KTP, tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan perubahan keterangan agama dalam KTP bagi calon mempelai mualaf sebagai syarat mendaftarkan kehendak nikah.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, sebenarnya Anda bisa saja melakukan permohonan pendaftaran kehendak nikah atau memenuhi syarat daftar nikah meskipun belum memperbarui data kependudukan Anda pada KTP-el dan KK. Dengan catatan, bahwa perpindahan agama Anda menjadi Islam dapat dibuktikan, yang salah satunya pembuktiannya dapat dilakukan melalui Surat Keterangan Mualaf yang Anda miliki.

    Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.[15]

    Adapun yang dimaksud dengan instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[16]

    Sehingga, meski perubahan KTP tidak diperlukan dalam syarat daftar nikah, berdasarkan ketentuan tersebut, secara hukum Anda wajib melaporkan perubahan data agama Anda untuk dapat dilakukan perubahan atau penggantian KTP-el.

    Selengkapnya mengenai tahapan mengurus perubahan agama pada KTP dapat Anda simak dalam Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami perihal persyaratan nikah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenag 20/2019

    [3] Pasal 3 ayat (1) dan (3) Permenag 20/2019

    [4] Pasal 3 ayat (4) Permenag 20/2019

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2019

    [6] Pasal 5 ayat (1) Permenag 20/2019

    [7] Pasal 5 ayat (2) Permenag 20/2019

    [8] Pasal 5 ayat (3) Permenag 20/2019

    [9] Pasal 5 ayat (4) Permenag 20/2019

    [10] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [11] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan

    [12] Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [13] Pasal 18 KHI

    [14] Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI

    [15] Pasal 64 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [16] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    kua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!