Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana

Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana

PERTANYAAN

Di mana saya dapat menemukan ketentuan hukum/peraturan mengenai syarat sah menjadi ahli/memberikan keterangan sebagai ahli dalam suatu perkara pidana? Apakah hakim terikat dengan keterangan ahli?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum tentang keterangan ahli dapat Anda temukan dalam KUHAP. Keterangan ahli pada dasarnya diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.

    Lantas, adakah syarat bagi seorang ahli memberikan keterangannya di persidangan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 11 November 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

    Sumpah Saksi di Pengadilan, Begini Aturannya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar Hukum Keterangan Ahli

    Dasar hukum keterangan ahli dapat Anda temukan dalam KUHAP. Lantas, apa yang dimaksud dengan keterangan ahli? Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.[1] Dalam pengadilan pidana, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah.[2]

    KUHAP menentukan bahwa keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan ahli dapat juga diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan/pekerjaan. Jika tidak dilakukan pada pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucap sumpah atau janji di hadapan hakim.[3]

    Lebih lanjut, KUHAP mengatur mengenai peran keterangan ahli dalam pemeriksaan di persidangan antara lain:

    1. Dalam hal diterima pengaduan suatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu dari orang ahli;[4]
    2. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya;[5]
    3. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan;[6]
    4. Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli.[7]

    Terkait dengan Pasal 179 ayat (1) KUHAP, dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, M. Yahya Harahap menyatakan biasanya yang dimaksud “ahli kedokteran kehakiman ialah ahli forensik atau ahli bedah mayat”. Akan tetapi pasal itu sendiri tidak membatasinya hanya ahli kedokteran kehakiman saja, tetapi meliputi ahli lainnya (hal. 229).

     

    Syarat Pemberi Keterangan Ahli

    Sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak mengatur secara khusus mengenai apa syarat pemberian keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan.

    ‘Keahlian khusus’ tersebut dapat diperoleh seseorang baik melalui pendidikan formal maupun non formal, dan bisa juga melalui sertifikasi dalam bidang terkait keahliannya serta pengalaman-pengalaman yang dimiliki.[8]

    Hal ini sejalan dengan pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia yang menyatakan bahwa KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang disebut ahli dan apa yang dimaksud dengan keterangan ahli (hal. 272 – 273).

    Dalam buku yang sama, Andi Hamzah membandingkan dengan Ned. Sv. yang memberikan definisi keterangan ahli sebagai pendapat seorang ahli yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya, tentang suatu apa yang dimintai pertimbangannya. Adapun, yang dimaksud dengan keahlian adalah ilmu pengetahuan yang dipelajari seseorang (hal. 273).

    Ilmu pengetahuan sendiri dapat diperluas maknanya meliputi kriminalistik, sehingga van Bemmelen sebagaimana dikutip Andi Hamzah dalam buku yang sama, menyebutkan bahwa ilmu tulisan, ilmu senjata, pengetahuan tentang sidik jari dan lainnya termasuk sebagai ilmu pengetahuan (hal. 273).

    Di sisi lain, dalam California Evidence Code memberikan syarat seseorang dapat memberikan keterangan ahli jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya (hal. 273-274).

    Terkait dengan pemberian keterangan ahli, dapat Anda lihat contohnya dalam SEMA 13/2008 yang mengimbau hakim meminta keterangan dari ahli di bidang pers terhadap perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan yang berhubungan dengan delik pers. Keterangan ahli tersebut dimintakan dari Dewan Pers karena mereka yang mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktik. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perkara-perkara di bidang pers dan hakim perlu mendapat gambaran objektif tentang ketentuan yang berhubungan dengan UU Pers.

     

    Apakah Hakim Terikat dengan Keterangan Ahli?

    Lantas, apakah hakim terikat dengan keterangan ahli? Pada dasarnya hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli tersebut. Keterangan ahli pada dasarnya bersifat menguatkan keyakinan hakim karena kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas (vrij bewijskracht) atau tidak mengikat hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim.[9]

    Keterangan ahli berfungsi menjadi alat bantu hakim untuk menemukan kebenaran dan hakim bebas menggunakan keterangan ahli tersebut atau tidak. Jika memang keterangan ahli bertentangan dengan keyakinan hakim berdasarkan alasan yang jelas, hakim dapat mengesampingkannya.[10]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

     

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
    2. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010;
    3. Vika Ayu Wandari. Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Lentera Hukum, Vol. 5 Issue I (2018).

    [1] Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP

    [3] Pasal 186 KUHAP dan penjelasannya

    [4] Pasal 132 ayat (1) KUHAP

    [5] Pasal 133 ayat (1) KUHAP

    [6] Pasal 179 ayat (1) KUHAP

    [7] Pasal 180 ayat (1) KUHAP

    [8] Vika Ayu Wandari, Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Lentera Hukum, Vol. 5 Issue I (2018), hal. 91 – 92

    [9] Vika Ayu Wandari, Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Lentera Hukum, Vol. 5 Issue I (2018), hal. 92

    [10] Vika Ayu Wandari, Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Lentera Hukum, Vol. 5 Issue I (2018), hal. 92

    Tags

    acara pidana
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!