Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Hibah Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat dan Prosedur Hibah Saham

Syarat dan Prosedur Hibah Saham
Dr. Yuniarti, S.H., M.H. , LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Hibah Saham

PERTANYAAN

Apakah untuk melakukan hibah saham perlu dilakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya? Bagaimana sih mekanisme untuk melakukan hibah saham?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saham sebagai benda bergerak pada dasarnya dapat dihibahkan. Namun dalam melakukan hibah saham, lebih lanjut harus diperhatikan ketentuan dalam hukum perseroan tentang peralihan hak kepemilikan pada saham.

    Dalam melakukan hibah saham, jika anggaran dasar PT mengatur pemindahan hak atas saham harus ada penawaran kepada pemegang saham lainnya, maka ketentuan ini berlaku juga untuk hibah.

    Lantas, bagaimana syarat dan prosedur hibah saham?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Saham Dihibahkan? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 5 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hibah

    Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

    Adapun syarat-syarat sahnya pemberian hibah, antara lain:[1]

    1. Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
    2. Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;[2]
    3. Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;[3]
    4. Penerima hibah harus sudah ada pada saat penghibahan terjadi;
    5. Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah;[4]
    6. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan;[5]
    7. Penghibah boleh memberikan syarat-syarat untuk menguasai barang hibah.[6]

    Adapun tata cara penghibahan yaitu:[7]

    1. terhadap hibah berupa benda bergerak yang berwujud atau surat piutang dapat dilakukan tanpa akta notaris;
    2. selain ketentuan tersebut, maka berlaku akta notaris untuk tindakan hibah yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

    Namun demikian, jika merujuk pada SEMA 3/1963 yang menyatakan bahwa Pasal 1682 KUH Perdata tidak berlaku, maka pada dasarnya hibah tidak wajib menggunakan akta notaris.

    Keberadaan akta hibah saja belum memindahkan hak milik, karena hibah ini tidak berbeda dengan jual-beli yang merupakan perjanjian obligatoir sehingga untuk memindahkan barang atau objek penghibahan tersebut harus dilakukan yurisdiche levering (penyerahan yuridis). Untuk menentukan bagaimana cara levering pada suatu benda, maka kita harus mengetahui, saham termasuk kategori sebagai benda apa.

    Baca juga: Macam-macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Saham sebagai Benda Bergerak

    Perlu Anda ketahui bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak-hak kepada pemiliknya untuk:[8]

      1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
      2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
      3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

    Benda bergerak ialah benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, surat berharga, saham dan sebagainya.[9] Benda bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan.[10]

    Dengan demikian, apakah saham bisa dihibahkan? Jawabannya bisa. Saham sebagai benda bergerak dapat dipindahkan atau dialihkan, salah satunya melalui hibah.

    Lantas, terhadap benda bergerak, maka tata cara penyerahan (levering) ketika terjadi pemindahan hak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sementara itu, terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama yang berarti proses levering dilakukan secara yuridis.

    Prosedur Hibah Saham

    Perlu Anda catat bahwa meskipun saham sebagai benda bergerak dapat diserahkan secara nyata, namun Pasal 56 ayat (1) UU PT menentukan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.

    Akta pemindahan hak atas saham tersebut dapat dilakukan baik dengan akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan.[11]

    Selanjutnya, akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada PT dan direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.[12]

    Ketentuan tentang pemindahan hak atas saham dengan akta pemindahan hak tersebut tidak bertentangan dengan asas penyerahan benda bergerak dengan pertimbangan bahwa pemindahan hak atas saham memberi akibat hukum lain bagi perusahaan yakni perubahan susunan pemegang saham dan kewajiban direksi untuk mencatat susunan daftar pemegang saham.[13]

    Dengan demikian, dalam akta pemindahan hak atas saham harus memuat hal-hal mengenai penyerahan hak dan kewajiban pihak yang memindahkan hak kepada pihak yang menerimanya karena akta tersebut akan menjadi dasar penyelenggaran RUPS untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan/atau perubahan struktur pengurus perusahaan.[14]

    Adapun terkait dengan persyaratan pemindahan hak atas saham, anggaran dasar PT dapat mengatur hal-hal sebagai berikut:[15]

    1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
    2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
    3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham karena hukum yaitu pemindahan hak karena kewarisan atau pemindahan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.[16]

    Apabila dalam anggaran dasar PT tidak memuat ketentuan di atas, maka pihak yang memindahkan hak atas saham tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    Jika anggaran dasar PT menentukan syarat pemindahan hak atas saham, maka dalam hal hibah yang dapat berlaku adalah ketentuan nomor 3 karena berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang menjadi penerima hibah.[17]

    Sedangkan ketentuan nomor 1, pada prinsipnya mustahil bagi penghibah untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain untuk dapat menjadi penerima hibah karena penghibah dari awal telah menunjuk siapa yang akan menjadi penerima hibah tersebut. Hal ini dilihat dari konsep hibah menurut KUH Perdata bahwa penghibah menyerahkan suatu barang untuk kepentingan seseorang yang menerima barang tersebut.[18]

    Adapun, pada ketentuan nomor 2 berlaku pada beberapa kriteria tertentu seperti terkait pemegang saham mayoritas maka perlu persetujuan organ PT yaitu RUPS walaupun pada dasarnya pada hibah saham penghibah mempunyai hak penuh atas saham yang dimilikinya.[19]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perlukah penawaran kepada pemegang saham lain ketika akan melakukan pemindahan hak atas saham, maka perlu dilihat terlebih dahulu apakah hal tersebut diatur di dalam anggaran dasar PT. Apabila diatur, perlu diperhatikan juga mengenai konsep hibah dalam KUH Perdata dimana penghibah biasanya sudah menunjuk terlebih dahulu siapa yang menjadi penerima hibah.

    Selanjutnya, kepemilikan atas saham wajib untuk dicatat oleh direksi dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus pemegang saham perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU PT. Ketentuan ini juga berlaku pada perseroan terbuka apabila terjadi hibah saham yang akan mengakibatkan perubahan susunan daftar pemegang saham pada PT.

    Dalam bidang perbankan, apabila saham yang dihibahkan adalah pemegang saham mayoritas atau pengendali sehingga mengubah susunan komposisi pemegang saham, maka akan ada konsekuensi lebih lanjut, yaitu fit and proper test atau penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK 27/2016.

    Adapun, dalam pemindahan hak atas saham karena hibah terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan yaitu:

    1. Apabila saham yang dihibahkan merupakan saham pada PT tertutup, maka harus ada persetujuan terlebih dulu dari organ perseroan, terutama apabila saham tersebut merupakan saham dengan kualifikasi tertentu. Untuk selanjutnya, akan dilakukan pencatatan pada daftar pemegang saham perseroan oleh direksi;[20]
    2. Apabila saham yang dihibahkan adalah saham publik pada perseroan terbuka, maka tidak perlu mengikuti ketentuan dalam Pasal 57 UU PT, namun selanjutnya tetap akan dilakukan pencatatan pada lembaga kustodian untuk pencatatan transaksi efek dalam rekening efek perusahaan dan daftar pemegang saham perseroan.[21]

    Perlu diketahui bahwa tata cara pengalihan hak atas saham juga dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dengan tidak bertentangan dengan UU PT dan aturan yang berlaku mengenai pasar modal.

    Selain itu, pajak hibah saham adalah pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut, kecuali yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.[22]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan diubah keempat kalinya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
    7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgelijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang.

    Referensi:

    1. I Wayan Suku Antara Yasa, Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah, Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1 2020;
    2. R. Subekti, Syarat Sahnya Hibah, Jakarta: Intermasa, 1996.

    [1] R. Subekti, Syarat Sahnya Hibah, Jakarta: Intermasa, 1996, hal. 122-123.

    [2] Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [3] Pasal 1678 KUH Perdata

    [4] Pasal 1668 KUH Perdata

    [5] Pasal 1670 KUH Perdata

    [6] Pasal 1671 dan Pasal 1672 KUH Perdata

    [7] Pasal 1682 – Pasal 1687 KUH Perdata

    [8] Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [9] Pasal 509, Pasal 510 dan Pasal 511 KUH Perdata

    [10] Pasal 509 KUH Perdata

    [11] Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU PT

    [12] Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) UU PT

    [13] I Wayan Suku Antara Yasa, Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah, Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1 2020, hal. 25

    [14] I Wayan Suku Antara Yasa, Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah, Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1 2020, hal. 25

    [15] Pasal 57 ayat (1) UU PT

    [16] Pasal 57 ayat (2) UU PT dan penjelasannya

    [17] I Wayan Suku Antara Yasa, Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah, Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1 2020, hal. 26

    [18] I Wayan Suku Antara Yasa, Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah, Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1 2020, hal. 26

    [19] I Wayan Suku Antara Yasa, Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah, Kertha Wicaksana, Vol. 14 No. 1 2020, hal. 26

    [20] Pasal 18, Pasal 53 dan Pasal 88 UU PT

    [21] Pasal 50 UU PT dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    [22] Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    Tags

    efek
    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!