Pada tahun 1960 saat dilakukannya kodifikasi hukum tanah menjadi Hukum Tanah Nasional, sebenarnya telah diberikan kesempatan selama 20 tahun (sampai tahun 1980) untuk dilakukan konversi tanah-tanah hak barat menjadi tanah hak Indonesia. Jika belum dilakukan, maka tanah-tanah hak lain yang tidak bisa dibuktikan haknya, dengan teori Domein Verklaring, menjadi tanah Negara. Tanah Eigendom sendiri sepanjang yang saya tahu terdiri dari Eigendom Verponding dan Eigendom biasa. Untuk itu, harus dipastikan jenis Eigendomnya yang mana.
Proses perubahan dari Eigendom menjadi SHM dilakukan melalui konversi atau penyesuaian hak atas tanah yang tunduk pada aturan hukum sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”). Proses Konversi diikuti dengan pensertipikatan tanah yang memakan waktu antara 6 bulan - 1 tahun, namun jangka waktu tersebut relatif sekali, tergantung dari kantor pertanahan setempat.
klinik Terkait :
Mengenai persyaratannya, dapat saudara lihat di Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht dan di Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik.
Untuk biaya dapat menghubungi kantor pertanahan setempat, karena masing-masingkantor memiliki aturan biaya yang berbeda, atau dapat menghubungi kantor PPAT terdekat, jika saudara menggunakan jasa PPAT.
Perlu juga saya sampaikan, karena tanah tersebut atas nama alm ayah, maka yang harus mengajukan permohonan penyertipikatannya adalah seluruh ahli waris, dengan melakukan pengurusan surat keterangan waris (untuk WNI) atau akta waris (untuk WNI keturunan) terlebih dahulu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria