Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Mempekerjakan Pilot Asing di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Syarat Mempekerjakan Pilot Asing di Indonesia

Syarat Mempekerjakan Pilot Asing di Indonesia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Mempekerjakan Pilot Asing di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah syarat-syarat TKA menjadi pilot di perusahaan aviasi Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”), pilot termasuk jabatan yang dapat diduduki oleh TKA.
     
    Pada dasarnya, persyaratan bagi Tenaga Kerja Asing (“TKA”) untuk menjadi pilot di perusahaan aviasi (penerbangan) Indonesia dan syarat bagi pemberi kerja untuk dapat mempekerjakan TKA tersebut sama seperti persyaratan untuk mempekerjakan TKA pada umumnya. Namun, perlu dicatat juga bahwa Kementerian Perhubungan juga memberikan syarat tambahan untuk jabatan pilot.
     
    Apa sajakah syarat-syarat tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apa Persyaratan TKA Bisa Jadi Pilot di Perusahaan Aviasi Indonesia? yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 5 Oktober 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 24 Agustus 2016 dan kedua kalinya pada Senin, 30 Juli 2018.
     
    Pada dasarnya, persyaratan Tenaga Kerja Asing /expatriate (“TKA”) untuk menjadi pilot di perusahaan aviasi (penerbangan) Indonesia sama seperti persyaratan untuk mempekerjakan TKA pada umumnya.
     
    TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja, untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[1] Artinya, TKA yang dipekerjakan di Indonesia, termasuk untuk jabatan pilot, harus ada sponsornya, yaitu perusahaan atau pemberi kerja TKA yang mempekerjakannnya atas dasar perjanjian kerja. Dengan kata lain, TKA tidak boleh menjadi “pekerja mandiri” (vrijeberoepen), seperti bekerja sebagai dokter praktik, akuntan, advokat, konsultan atau profesional lainnya secara mandiri.

    Syarat-Syarat TKA Dapat Dipekerjakan di Indonesia
    Untuk dapat dipekerjakan di Indonesia, TKA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
    1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
    4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
    5. memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Perlu diingat, walaupun tenaga kerja yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan kepada TKA tersebut merupakan jabatan yang tidak dilarang dan diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA, mengingat tidak semua jabatan/pekerjaan dapat diduduki oleh TKA.
     
    Jabatan-Jabatan yang Dilarang Diduduki oleh TKA
    UU Cipta Kerja mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.[3] Adapun berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 349/2019”) jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah:
    1. Direktur Personalia (Personnel Director);
    2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
    3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
    4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
    5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
    6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
    7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
    8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
    9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
    10. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
    11. Penasehat Karir (Career Advisor);
    12. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
    13. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
    14. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
    15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
    16. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
    17. Analis Jabatan (Job Analyst);
    18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
    Selain itu, Anda harus melihat juga apakah jabatan pilot dapat diberikan kepada TKA dalam bidang penerbangan atau angkutan udara. Hal ini dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”).
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, pilot termasuk jabatan yang dapat diduduki oleh TKA pada kategori pengangkutan dan pergudangan golongan pokok angkutan udara.[4]
     
    Namun, perlu dicatat juga bahwa selain persyaratan yang telah kami jelaskan sebelumnya, untuk jabatan pilot, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Persyaratan Pilot Asing di Maskapai Nasional Diperketat, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan licence Indonesia atau akan memvalidasi licence-nya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.
    Syarat-Syarat Pemberi Kerja yang Akan Mempekerjakan TKA
    Dari sisi pemberi kerja, pemberi kerja TKA (sponsor) haruslah berbentuk korporasi (baik badan hukum atau badan-badan lainnya). Hal tersebut dikarenakan dalam penggunaan TKA, Indonesia menganut asas sponsorship yang berbentuk korporasi, sehingga pemberi kerja orang-perorangan dilarang mempekerjakan TKA.[5]
     
    Syarat yang paling penting dari sisi pemberi kerja yaitu bahwa setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA, termasuk perusahaan aviasi, wajib memilki izin mempekerjakan TKA berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh pemerintah.[6] Sehingga, pelaku usaha yang akan mempekerjakan TKA harus mengajukan pengesahan RPTKA,[7] dengan mengisi data pada laman Online Single Submission (“OSS”) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berupa:[8]
    1. alasan penggunaan TKA;
    2. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    3. jangka waktu penggunaan TKA;
    4. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
    5. jumlah TKA.
     
    Berdasarkan data pengajuan RPTKA di atas, sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahannya merupakan izin mempekerjakan TKA.[9]
    Namun perlu dicatat, pelayanan berusaha melalui sistem OSS ini terdiri atas perizinan berusaha pada:[10]
    1. sektor ketenagalistrikan;
    2. sektor pertanian;
    3. sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    5. sektor kelautan dan perikanan;
    6. sektor kesehatan;
    7. sektor obat dan makanan;
    8. sektor perindustrian;
    9. sektor perdagangan;
    10. sektor perhubungan;
    11. sektor komunikasi dan informatika;
    12. sektor keuangan;
    13. sektor pariwisata;
    14. sektor pendidikan dan kebudayaan;
    15. sektor pendidikan tinggi;
    16. sektor agama dan keagamaan;
    17. sektor ketenagakerjaan;
    18. sektor kepolisian;
    19. sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan
    20. sektor ketenaganukliran.
     
    Sebagai informasi tambahan, terdapat beberapa sektor yang pengurusan RPTKA-nya dilakukan di luar OSS, untuk itu simak penjelasannya dalam artikel Apakah Pengurusan RPTKA Sektor Perbankan Dilakukan Melalui OSS?
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”)
    [3] Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (5) UU Ketenagakerjaan
    [4] Lampiran Kepmenaker 228/2019 (hal. 58)
    [5]  Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [6]  Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”)
    [7] Pasal 29 ayat (1) PP 24/2018
    [8] Pasal 29 ayat (2) PP 24/2018
    [9] Pasal 29 ayat (3) dan (4) PP 24/2018
    [10] Pasal 85 PP 24/2018
     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!